Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Curanmor di Sumenep, Penadahnya Turut Diamankan

Foto: Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, didampingi Kasatreskrim dan Humas saat pers rilis.

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Polres Pamekasan, menangkap MH (36) warga Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Pamekasan, atas kasus pencurian kendaraan bermotor alias curanmor.

Penangkapan MH dilakukan korps baju bhayangkara saat berada di rumah orang tuanya di Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

“Hasil pengembangan kasus curanmor ini , ada juga dua orang sebagai tersangka, yakni FA (36) dan M (26), keduanya juga sudah tertangkap,” ungkap Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Jum’at (12/01/2023).

Dari dua tersangka yang diamankan, pihaknya melakukan pengembangan dan hasilnya motor metik curian itu dijual kepada MH yang bertindak sebagai penadah.

Baca Juga: Polres Pamekasan bersama Dandim 0286 Tinjau Sumur Bor yang Mengeluarkan Api

Tidak hanya itu, pihaknya menyampaikan jika tersangka baru yang bertindak sebagai penadah merupakan jaringan lama, serta sudah menjadi target operasi di wilayah hukum Polres Pamekasan.

“Selama itu tersangka (MH) ini merupakan jaringan lama dan sudah menjadi target kami, dan Alhamdulilah akhirnya kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa satu unit motor,” ungkapnya.

AKBP Jazuli Dani Iriawan menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara. (*)

Comment