Larangan Potong Sapi Betina Usia Produktif Dikeluhkan Para Jagal Banyuwangi

BANYUWANGI, (News Indonesia) – Selama sebulan para jagal (pemotong hewan) mengaku dirugikan dengan penerapan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuwangi mengenai pemotongan hewan sapi betina berusia produktif.

Akibatnya, puluhan pekerja yang berada di RPH (rumah pemotongan hewan) Kecamatan Banyuwangi mengelu dan tidak setuju dengan aturan tersebut.

“Selama satu bulan ini kami rugi banyak mas, karena diharuskan memotong hewan jenis jantan, mana harganya tinggi, dagingnya tidak cukup untuk di jual dengan harga belinya,” kata Pance salah satu pemotong hewan di Banyuwangi, Sabtu (11/11/2017).

Para jagal kemudian menyampaikan langsung kepada pihak dinas terkait melalui Kasi Kesmopet, Bambang Nurseno yang saat itu berada di RPH Banyuwangi didampingi oleh pihak kepolisian Polres Banyuwangi.

Baca Juga: LDKS di Lapangan Gumuk Kancil di Ikuti SMK Se-Banyuwangi

Saat ditemui wartawan, pihak pendamping dari kepolisian Polres Banyuwangi tidak bisa menunjukkan surat tugasnya atau surat kerjasama dengan pihak pertanian Kabupaten Banyuwangi.

Di depan para pemotong hewan, Bambang Nurseno mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2009 dilarang memotong hewan produktif serta pemotongan harus dilakukan di RPH yang sudah ditetapkan. Sapi yang diperbolehkan hanya sapi jantan.

“Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuwangi menghimbau kepada para pemotong hewan untuk tidak mebawa atau menyembelih sapi betina yang berusia produktif. Karena, selain untuk pengembang biakan hewan ternak, larangan tersebut juga diatur Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” pungkasnya. (Har/Jie)

Comment