Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Desa Puger Wetan, Inspektorat Jember: Ada Potensi Kerugian Negara

Foto: Kepala Inspektorat Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo menemui perwakilan warga Puger Wetan.

JEMBER, (News Indonesia) – Kepala Inspektorat Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo menyatakan, pemeriksaan terhadap Kepala Desa Puger Wetan telah selesai dilakukan. Hasilnya, ditemukan potensi adanya kerugian negara.

Statement tersebut ia sampaikan saat bertemu sejumlah warga Desa Puger Wetan dalam rangka klarifikasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh kepala desa.

Sesuai audit yang dilakukan, ditemukan kesalahan administrasi dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2021-2023. Bahkan, Inspektorat juga menemukan potensi kerugian negara dalam tata kelola anggaran Desa Puger Wetan.

Ratno menyebut, hasil audit oleh Inspektorat sudah final setelah melalui gelar perkara bersama jaksa, berkas hasil pemeriksaan juga telah disampaikan ke kejaksaan.

“Kami sampaikan, gelarnya sudah kami lakukan bersama kejaksaan tempatnya di kantor Inspektorat kemarin. Kami sudah paparkan semua hasil audit 2021 sampai 2023. Mal administrasi ada, kesalahan tata kelola pemdes ada seperti anggaran 2021 tidak dikerjakan nyambung 2022. Potensi kerugian negara juga ada,” ujar Ratno yang enggan menyebut nominal kerugian, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: DPD PAN Jember Roadshow ke Seluruh Kecamatan, Kejar Target Pemilu 2024

Ratno juga menepis tuduhan warga yang menyebut Inspektorat tidak serius membawa perkara Puger Wetan ke ranah hukum. Ia menegaskan, kewenangan Inspektorat hanya sanksi administrasi, maksimal pengembalian kerugian negara ke kas pemerintah.

“Untuk tipikornya ada di ranah kejaksaan. Rabu kemarin kami koordinasi dengan kejaksaan, apakah ada hasil dari laporan ke Kajari terkait pemeriksaan yang kami lakukan. Kami juga sudah janjian dengan kejaksaan untuk bertemu kembali untuk gelar sebagai tindak lanjut di awal bulan depan,” urainya.

Berlarut-larutnya kasus Puger Wetan membuat salah satu warga pesimis perkara ini bisa menarik kepala desa ke ranah hukum. Dia menduga ada intervensi dari Bupati Jember agar masalah ini tidak diperpanjang.

Dugaan itu bukan tanpa alasan, sebab sang kepala desa pernah berkoar merupakan kerabat dari Bupati.

Pemikiran tersebut langsung dibantah oleh Ratno. Mantan Kabag Hukum ini menandaskan, Bupati tidak pernah mengintervensi perkara yang ditangani Inspektorat, terutama dalam kasus Puger Wetan.

“Dalam kasus ini pemeriksaan kami selalu melaporkan perkembangan kepada Bupati, tidak ada pesanan (intervensi) dari beliau. Bupati menegaskan untuk memproses sesuai SOP, pesannya seperti itu,” kata Ratno.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Jember Arief Fatchurrahman membenarkan Inspektorat telah melakukan komunikasi dan berkoordinasi untuk bertemu membahas perkara Puger Wetan.

“Sudah ada komunikasi dari Pak Imam (Irban Inspektorat), awal bulan depan mau bertemu rapat untuk membahas masalah Puger Wetan,” tuturnya.

Arief meminta warga bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan dan Inspektorat karena audit memerlukan proses yang tidak sebentar.

Untuk diketahui, ada sejumlah perkara yang dilaporkan warga kepada Inspektorat dan kejaksaan. Diantaranya adalah 7 proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh Kepala Desa Puger Wetan.

1. Pembangunan Jembatan Pertanian dengan anggaran Rp 67.006.180

2. Perbaikan Balai Tani dengan anggaran Rp 75.685.000

3. Renovasi Kantor Pelayanan Desa di Balai Desa dengan anggaran Rp 31.641.500

4. Normalisasi Saluran Irigasi Pertanian dengan anggaran Rp 34.369.956

5. Normalisasi dan Pengerukan Saluran Drainase di Dsn Mandaran dengan anggaran Rp 24.609.000

6. Bantuan Sembako Masyarakat Miskin dengan anggaran Rp 50.611.000

7. Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana dengan anggaran Rp 28.805.000. (*)

Comment