Kejari Jember Jebloskan Mantan anggota DPRD Ke Penjara

JEMBER, (News Indonesia) – Mantan anggota DPRD, H. Wahid Zaini, S.Sos terlihat pasrah ketika akan dijebloskan ke Lapas Klas IIA Jember oleh Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (29/9) siang.

Kasipidsus Kejari Jember, Asih menerangkan bahwa tersangka dijebloskan ke penjara atas Kasus Bansos Ternak Tahun Anggaran 2014-2015 dengan anggaran sebesar Rp. 23 milyar.

“Tersangka ini merupakan hasil pengembangan penahanan dua tersangka sebelumnya, dia bertindak sebagai korlap kelompok Kusnadi,” terang Asih.

Baca Juga: Ikatan Akuntan Indonesia Gelar Perhelatan Akbar Tahunan, Ini Harapan Bupati Jember

Politisi Fraksi PKNU yang menjabat anggota DPRD periode 2009-2014 itu menjadi tersangka ketiga setelah sebelumnya Kejari Jember menangkap Tersangka Ahmad Dwiyanto, Ketua Kelompok Ternak Amanah dan Kusnadi, Ketua Kelompok Rizki dimana ketiganya asal Sukowono, Jember.

Sementara, Kepala Kejari, Ponco Hartanto berharap akan ada tersangka baru lagi atas kasus ini.

“Tersangka yang telah kami tahan, diharap mau membuka suara, masak mau menanggung sendiri kasus ini,” tegas Ponco seraya bertanya.

Untuk kerugian negara, lanjut Ponco, masih dalam penghitungan karena pemeriksaannya sedang berjalan. (GR/Jie)

Comment