BANYUWANGI, (News Indonesia) – Bermula dari informasi warga Dusun Silir Krajan, Sabtu (27/1) pukul 05:30 bahwa ada peredaran uang palsu (Upal) di daerah pasar kesilir, satuan reskrim polres Banyuwangi langsung melakukan pengembangan di tempat kejadian perkara.
Menurut salah satu anggota Satreskrim yang tidak mau disebut namanya, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi dari warga dan segera melakukan penyelidikan.
“Al hasil satreskrim langsung berhasil meringkus pelaku AG (14) perempuan Dusun Pancer, Desa Sumberagung, kecamatan pesanggaran, Banuwangi, inisial AR (21) laki-laki dusun Pancer, Desa Sumberagung, kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi yang mana kedua pelaku tersebut adalah kakak beradik langsung di amankan ke Mapolsek Siliragung”, kata petugas tersebut.
Baca Juga: Tertangkap Basah Satu Kamar, Satpol PP Banyuwangi Amankan Enam Pasangan Bodong
Tak berhenti disitu saja satreskrim polres Banyuwangi langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS (40) ibu dari kedua pelaku tersebut, AS mengaku kalau upal tersebut berasal dari NK (46) yang juga warga dusun pancer desa sumberagung, dengan kesepakatan jika AS (40) bisa membelanjakan uang palsu pecahan 100rb sebanyak 10 lembar tersebut maka AS mendapatkan imbalan 300rb uang asli.
Menurut pengakuan AG (14) sudah melakukan transaksi uang palsu tersebut sebanyak tiga kali di sekitar kecamatan Siliragung dan kecamatan Bangorejo bersama kakak kandungnya yakni AR (21).
Barang bukti dari TKP yang dapat di amankan di antaranya ada 7 lembar uang pecahan palsu 100 ribu, uang asli senilai Rp.70.000, hasil dari membelanjakan uang palsu di daerah pasar Pedotan dan ikut di amankan Sepeda motor Mio J tanpa plat nomor sebagai sarana untuk membelanjakan uang palsu tersebut, tambah petugas. (Har/Min)
Comment