SUMENEP, (News Indonesia) – Tidak kuorum, paripurna jawaban Bupati Sumenep terhadap pandangan umum (PU) Fraksi-Farkasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) APBD 2018 ditunda, Sabtu (14/10/2017).
Rapat paripurna itu ditunda setelah Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma mengetahui bahwa anggotanya yang hadir hanya 13 orang.
“Dengan pembacaan daftar hadir barusan, dengan alasan masing-masing, rapat paripurna kami tunda hingga 60 menit,” ucap Ketua DPRD Sumenep, usai mendengarkan pembacaan daftar hadir oleh Sekretaris DPRD setempat.
Sekretaris DPRD Sumenep, Moh Mulki saat dikonfirmasi mengatakan dari 50 anggota DPRD, hanya 13 orang yang hadir.
“Yang hadir 13 orang, yang tidak hadir 37 orang,” katanya.
Pihaknya menambahkan, keterangan dari ketidak hadiran anggota DPRD Sumenep bermacam-macam, 10 orang izin, satu orang sedang melaksanakan tugas.
“Selain itu, 26 anggota lainnya tanpa keterangan,” pungkasnya.
Pantauan diruang paripurna, setelah diskorsing selama 60 menit, karena wakil rakyat yang hadir tetap tidak mencapai kuorum, bahkan sebagian yang ada satu persatu keluar, akhirnya sidang ditunda.(Jie/Zai)
Comment