BANYUWANGI, (News Indonesia) – Padahal sudah ada Perda No 11 Tahun 2014 ternyata masih saja terjadi ada pengamen yang mengamen di beberapa titik lampu merah Banyuwangi yang melanggar Perda tersebut. Dua hari terakhir, Tim Sapu Jagad dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi berhasil mengamankan tiga pengamen lampu merah.
Salah satunya adalah Arul Baniyan (17), warga Krajan Giri. Dia diamankan satpol PP saat mengamen di lampu merah patung kuda, Selasa (6/3/18). Arul melakukan aksinya mengamen hanya dengan tangan, tanpa menggunakan alat musik.
Sehari sebelumnya, Senin (5/3/18), satpol PP berhasil mengamankan dua pengamen. Mereka adalah Kuswandi (21), warga Curahsawo Sidodadi, Desa Galekan, Kecamatan Wongsorejo, dan Sofyan alias Yusuf (40), warga Jl Ikan Pesut Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.
“Kuswandi kami amankan di lampu merah Cungking. Sedangkan Sofyan kami amankan di lampu merah patung kuda. Sofyan ini sudah dua kali kami amankan dan selalu dalam keadaan mabuk. Dari kedua pengamen ini kami mengamankan barang bukti masing-masing sebuah gitar,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi Joko Sugeng SH MH.
Baca Juga : Massa GPPG Tuntut Ruliyono Dicopot dari Jabatan Ketua DPD Golkar Banyuwangi
Untuk membuat mereka jera, para pengamen itu mendapatkan pembinaan dari satpol PP. Selain itu, mereka dihukum melakuan push up sebanyak 50 kali.
“Karena rambutnya gondrong, maka mereka pun kami potong agar terlihat rapi,” tambahnya, Selasa malam (6/3/2018).
Setelah selesai proses pembinaan, para pengamen itu pun dipulangkan.
“Mereka kami pulangkan sekitar pukul 21.00 WIB,” tandasnya. (Har/Jie)
Comment