SAMPANG, (News Indonesia) – Dalam Sidang kali ke dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi kasus pembunuhan guru SMA Negeri 1 Torjun Sampang, Madura Jawa Timur, Ahmad Budi Cahyanto di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (21/2/2018).
Humas Pengadilan Negeri Sampang I Gede Perwata, menjelaskan dalam sidang kasus pembunuhan guru Budi dengan terdakwa inisial HI (17) merupakan siswanya sendiri mendatangkan 12 saksi, terdiri 7 siswa, 3 orang guru di SMA Negeri 1 Torjun, dan 2 orang keluarga korban termasuk istri almarhum Budi, Sianit Sinta.
“Dari hasil keterangan para saksi yang dihadirkan sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan perkara yang disidangkan hari ini,” kata I Gede Perwata usai persidangan.
Baca Juga: Demo PGRI dan PMII Desak PN Sampang Tegas Hukum Pembunuh Guru Budi
Selama persidangan terdakwa didampingi orang tua, penasihat hukum, dan petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat dan sidang lanjutan akan di gelar kembali pada Jum’at tanggal 23 Februari 2018 dengan agenda mendatangkan saksi – saksi, kata I Gede.
Sekedar untuk di ketahui terdakwa HI dikenakan pasal primer 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Pantauan News Indonesia, terdakwa dikawal ketat polisi menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sampang usai persidangan. (Met/Jie)
Comment