BANYUWANGI, (News Indonesia) – Sidang gugatan pra-peradilan M. Yunus memasuki hari kedua dengan pembacaan replik dari tim penasehat hukumnya.
Salah satu penasehat hukum, Ir. Sugeng Widodo, SH mengatakan bahwa tim penasehat hukum telah mempersiapkan yang akan dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Sugeng membeberkan dari hasil sidang pertama kemarin, terdapat keterangan dari Polres Banyuwangi yang tidak sesuai fakta setelah dianalisa.
“Jawaban Polres (Banyuwangi, red) sudah kami pelajari dan kita dapati banyak yang tidak sesuai fakta, oleh sebab itu kami optimis gugatan pra-peradilan ini dikabulkan,” ucap Sugeng dengan wajah sumringah.
Dengan terus melakukan pengumpulan data dan mempersiapkan sakai ahli yang berkompeten di bidangnya, lanjut Sugeng, kami optimis insyaallah menang.
“Apalagi saat ini, M. Yunus mendapatkan dukungan dari Sekber LSM seluruh Banyuwangi yang siap ikut mengawal sidang perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, M. Yunus Wahyudi tidak terima dengan keputusan Mapolres Banyuwangi atas penetapan tersangka kepada dirinya, sehingga mengajukan sidang gugatan pra-peradilan ke PN Banyuwangi.
Dia terpaksa mendekam di balik jeruji setelah dilaporkan oleh PCNU atas dugaan pelanggaran UU ITE. (Har/Gun
Comment