SURABAYA, (News Indonesia) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas di lingkungan PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Mantan Kepala Divisi Keuangan PT WUS, A. Taufadi, di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur, Senin (4/12/2017), karena diduga merugikan uang negara sebesar Rp510 juta rupiah.
“Benar, hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka (A. Taufadi),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (4/12/2017).
Richard menambahkan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan, Taufadi diduga menggelapkan uang kas PT WUS sebesar Rp510 juta rupiah untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Ban Meletus, Mobil Box Nyemplung Sungai
“Dalam kasus ini tersangka diduga merugikan uang negara sebesar Rp510 juta yang berasal dari Kas PT WUS. Dan diduga digunakan untuk diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.
Mengenai keterlibatan tersangka lain, Richard mengaku hal itu bisa dimungkinkan ada, sebab proses penyidikan masih tetap berjalan.
“Untuk keterlibatan pejabat daerah kemungkinan ada lah, kasus ini kan terus jalan,” ungkap Richard.
Pantauan awak media, Taufadi saat digiring petugas kejaksaan dari ruang pemeriksaan ke dalam mobil tahanan di lobi kantor Kejati Jatim dengan memakai rompi tahanan merah dan berpeci hitam tampak tenang, dengan menyampaikan sedikit kalimat sebagai tanggapan atas penetapan tersangka dirinya.
“Tahun 2018 ada Pilkada serentak. Saya salah satu kontestannya. Itu saja,” ucapnya singkat langsung masuk ke mobil.
Diketahui, Kasus ini sudah membelit dua orang tersangka. Selain Taufadi, tersangka sebelumnya yang sudah ditahan lebih dulu yaitu mantan Direktur Utama PT WUS, Sitrul Arsyih Musa’ie, Jumat (13 Oktober 2017) lalu.
Termasuk telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Bupati Sumenep A Busyro Karim dan Wakil Bupati Achmad Fauzi. (Sur/Indah)
Comment