BANYUWANGI, (News Indonesia) – Sekali gayung dua tiga pulau terlampoi, begitulah pribahasa yang pantas untuk mengibaratkan langkah LSM Suara Bangsa.
Jumat (24/11/2017), selain melaporkan terkait dugaan pengelapan dan penipuan pada pengurusan sertifikasi oleh Pejabat Desa Kedungringin ke Polda Jatim. LSM Suara Bangsa yang diketuai H. Suyoto Sholeh itu, juga melaporkan dugaan gratifikasi rekom ijin pendirian bangunan Tower Seluler di Dusun Salamrejo, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam konfirmasinya, H. Suyoto menuturkan bahwa diduga ada aliran dana kepada Kepala Desa Sumbergondo senilai 15 juta rupiah. Yang mana untuk hal tersebut Kepala Desa Sumbergondo berdalih untuk rutinitas pemberian bingkisan hari raya kepada staf dan perangkat Desanya.
”Untuk mendapatkan Rp 15 juta tersebut Kades Sumbergondo sebelumnya ada permintaan 500 bingkisan hari raya yang per bingkisan dihargai 75 ribu rupiah, akhirnya dikabulkan oleh pihak pengembang hanya 200 bingkisan, dan itu adalah serangkaian loby – loby agar pihak pengembang mendapatkan rekom dari Kepala Desa, apa itu namanya kalau bukan gratifikasi atau bisa jadi itu adalah pemerasan,” ungkap H.Suyoto kepada awak media Jumat (24/11/2017).
Ia menambahkan, apalagi faktanya bangunan Tower Seluler yang terletak di Dusun Salamrejo Desa Sumbergondo kecamatan Glenmore. Yang Baru–baru ini telah dilakukan penyegelan oleh aparat Satpol PP Kabupaten, artinya membenarkan bahwa bangunan Tower tersebut tidak mengantongi ijin, hanya bermodal rekom seorang Kepala Desa saja sudah bisa mendirikan tower tersebut.
”Bahwa kita tahu semua, pada bulan yang lalu bangunan Tower tersebut disegel oleh Satpol PP Pemkab Banyuwangi karena tidak ada ijinnya, berarti pihak pengembang cuma mengandalkan rekom Kepala Desa untuk mendirikan Tower tersebut mas,” tegasnya.
Pungkasi keterangannya, H.Suyoto menyayangkan adanya oknum Pejabat Pemerintah yang berbuat seperti itu. Hal demikian itu menurutnya tidak bisa dibiarkan. (Har/Jie)
Comment