PAMEKASAN, (News Indonesia) – Sebanyak empat kasus Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pada Selasa (14/11/17)
Tujuh orang tersangka berhasil dibekuk di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Baik sebagai pengedar dan pengguna sabu-sabu. Tiga orang tersangka dibekuk di Depo air isi ulang Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, sekira pukul 14.30 WIB. Tersangka inisial HR (41) warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, inisial HEN (23) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, dan inisial FR (39) warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.
Dua orang tersangka lain, inisial RZ (19) warga Desa Bire, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, dan inisial MH (25) yang beralamat SDA, yang berhasil diamankan di Jalan Raya depan SPBU Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, sekira pukul 16.45 WIB.
Baca Juga: Identitas Kasek MI Thoriqul Huda Desa Sambimulyo Disoal Warga
Pukul 16.30 Wib Satresnarkoba kembali menangkap tersangka lainnya inisial KH (17) warga Desa Bire, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Tertangkap di sebuah toko Jl. Raya Nyalaran, Kecamatan Larangan. Sedangkan inisial AM (46) warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, juga ikut diamankan di sebuah warung kopi B. Suriya Desa Glugur, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nogroho menyampaikan, pengungkapan 4 kasus Narkoba jenis sabu-sabu ini berawal atas tertangkapnya tersangka inisial HEN sebagai pengguna yang sering melakukan pesta sabu ditempat kerja Tersangka HR.
“Selanjutnya, dilakukan pengembangan perkara dan berhasil menangkap 5 Tersangka lain. Yakni, FR, RZ, MH, KH, dan AM. Barang bukti (bb) yang berhasil diamankan berupa seperangkat alat hisap (bong), 14 pipet kaca, HP dan sejumlah uang, serta 5,74 gram Narkoba jenis sabu,” terang Nowo, saat Press Release. Rabu (15/11/2017)
Lanjut Nowo, tersangka inisial FR merupakan Bandar yang berperan sebagai pengepul di wilayah rayon 3. Yakni, kecamatan Pegantenan, kecamatan Palengaan, kecamatan Larangan dan kecamatan Pakong. Sedangkan penerima pesanan/order yakni tersangka inisial HR.
“HR sendiri selain sebagai pengedar juga berperan sebagai penyedia peralatan dan penyedia tempat untuk nayabu,” lanjut Nowo.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh orang tersangka dijerat Pasal: 112 (2) jo 114 (2) jo 127 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. (Sya/Jie)
Comment