Survei Migas Dikecam, DPRD: Warga Kangean Bukan Penonton di Tanah Sendiri!

Foto: Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid. (Istimewa)

SUMENEP, (News Indonesia) – Gelombang penolakan terhadap rencana survei seismik tiga dimensi (3D) di perairan dangkal West Kangean, Kabupaten Sumenep, terus bergulir.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, lantang menyuarakan dukungan terhadap aspirasi masyarakat yang menolak kegiatan tersebut karena dianggap mengancam kedaulatan rakyat atas sumber daya alamnya sendiri.

Yasid menegaskan, keresahan masyarakat dan mahasiswa tidak muncul tanpa sebab. Ia menilai penolakan itu mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap ketimpangan distribusi manfaat dari eksplorasi migas selama ini.

“Kalau negara belum bisa memastikan bahwa masyarakat Pulau Kangean menjadi penerima manfaat utama, dan hanya akan dijadikan penonton di tanah sendiri, maka survei ini harus ditolak. Ini tidak punya legitimasi sosial,” tegasnya. Kamis (26/06/25).

Menurut politisi PKB ini, masyarakat Kangean hanya ingin mempertahankan haknya atas masa depan. Ia mengingatkan agar kepentingan rakyat jangan dikorbankan demi keuntungan segelintir elit dan investor.

“Dari awal sudah terlihat tak berpihak pada masyarakat. Dana bagi hasil migas dari kawasan yang dekat dengan Kangean saja tidak kembali ke daerah, tapi ke provinsi. Ini bentuk ketidakadilan fiskal,” tambahnya.

Yasid pun mendorong pemerintah untuk benar-benar mendengarkan aspirasi warga Kangean dan menghentikan praktik yang mengabaikan keadilan sosial dan ekonomi.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyebut bahwa survei seismik 3D merupakan bagian dari kebijakan energi nasional dan di luar kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Pemkab hanya memfasilitasi. Kegiatan ini sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat dan tidak bisa dihentikan oleh daerah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa survei ini bertujuan menjamin keberlanjutan pasokan energi nasional, bukan semata untuk kepentingan lokal.

Dalam kesempatan berbeda, manajemen Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) juga angkat suara. Melalui siaran pers, KEI menyebut pemberitaan media mengenai aksi-aksi penolakan sebagai bentuk provokasi terhadap operasi mereka.

“Siaran ini kami keluarkan untuk menanggapi publikasi media online yang memuat narasi provokatif terhadap kegiatan kami,” terang pernyataan resmi KEI.

KEI menegaskan bahwa pihaknya adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah RI melalui SKK Migas untuk mendukung target produksi migas nasional.

“Seluruh kegiatan kami dilaksanakan di bawah pengawasan SKK Migas dan sesuai peraturan perundang-undangan,” sebut manajemen KEI.

Mereka juga mengklaim telah mengantongi seluruh dokumen legal yang diperlukan, termasuk izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menunjukkan kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang wilayah laut.

“Selama tidak berada di zona konservasi dan telah memenuhi izin pengelolaan sah, kegiatan migas di pulau kecil diperbolehkan sesuai Pasal 23 UU PWP3K,” tambahnya.***

Comment