Sosialisasi Pembentukan BPD, Bupati Sumenep Minta Para Kepala Desa Berdayakan Masyarakat

Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, saat memberikan sambutan dalam sosialisasi pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, (News Indonesia) — Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Busyro Karim, mengingatkan para kepala desa saat mengikuti sosialisasi pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 328 Desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, agar memberdayakan masyarakat.

Menurut orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini, sistem pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik, bilamana masyarakat diberi ruang untuk masuk dalam sistem guna memberikan warna.

“Hakekat Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014, kuncinya itu adalah partisipasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, itu yang paling pokok. Sehingga masyarakat harus diberi ruang untuk masuk dalam sistem dan memberikan warna dalam pembangunan desa, salah satu caranya lewat pembentukan BPD ini sebagai wakil masyarakat,” sebutnya. Selasa (11/2/2020).

Inilah perlunya, lanjut politisi senior PKB ini, diadakan sosialisasi, karena Pemerintah Daerah menginginkan desa di ujung timur pulau Madura semakin kuat, mandiri, maju dan semakin demokratis.

“Kemajuan sebuah desa, bisa dilihat dari sistem demokratisasinya hidup, desa akan kuat bukan karena kadesnya otoriter. Semua kekuatan elemen di desa harus terlibat, bukan hanya mengandalkan 1 kekuatan saja,” terangnya.

Keberadaan BPD sendiri, kata suami Nurfitriana ini, berfungsi untuk melakukan pengawasan, sehingga proses pembangunan di desa akan terawasi. BPD juga harus mampu memberikan masukan terhadap jalannya pembangunan, dalam hal ini berperan sebagai penyeimbang.

Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, saat memberikan sambutan dalam sosialisasi pembentukan BPD, yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep. (Foto; Humas Pemkab Sumenep)

“Melaksanakan program yang dananya bersumber dari APBN maupun APBD harus sesuai dengan aturan, jangan sampai kepala desa bertindak semaunya sendiri, agar tidak terjerat hukum akibat kebijakannya yang bertentangan dengan peraturan, nah disinilah peran BPD diperlukan, sebagai pengawasan dan pemberi masukan,” tukas Busyro.

Terpisah, Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli menyampaikan, sosialisasi pembentukan BPD 328 Desa, guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi para Kepala Desa terhadap peraturan perundang undangan yang mengatur tata cara pengisian dan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami menggelar sosialisasi ini, untuk meningkatkan pemahaman para kades tentang peraturan yang mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengisian BPD di 328 desa, karena tahun ini telah berakhir masa jabatannya,” terangnya.

Mantan Kepala Dinas Sosial ini menambahkan, karena banyaknya peserta, maka sosialisasi tersebut dibagi dalam tiga segmen.

“Peserta sosialisasinya kita bagi dalam 3 angkatan, angkatan pertama 110 desa, kedua 110 juga, di segmen 3 terdiri dari 108 desa,” sebutnya.

Baca Juga: DPMD Sumenep Gelar Sosialisasi Pembentukan BPD di 328 Desa

Pembekalan materi dalam sosialisasi tersebut, lanjut Ramli, diisi pemateri lintas OPD, selain dari DPMD sendiri, materi juga akan disampaikan dari Inspektorat, Bagian Hukum Setkab Sumenep, termasuk dari praktisi hukum.

“Silahkan nantinya, para kades, camat, bisa mendiskusikan dengan para pemateri, sehingga bisa paham tentang aturan pengisian dan pembentukan BPD di desanya,” tandasnya.

Sosialisasi pembentukan BPD di 328 Desa ujung timur pulau Madura, dijadwalkan berlangsung selama 3 hari, terhitung sejak 11-13 Februari 2020, di salah satu hotel yang berlokasi di jalan Trunojoyo, Kolor Sumenep. [imam/faid]

Comment