REMBANG, (News Indonesia) — Tim Satresnarkoba Polres Rembang, meringkus mantan anggota DPRD Rembang berinisial HER (36) warga Tawangsari Kelurahan Leteh, Kecamatan Kota Rembang, lantaran diduga kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu.
Tak hanya HER (36), korps baju coklat tersebut juga mengamankan rekannya, seorang pemuda berinisial DCS (19) warga Kecamatan Tayu Kabupaten Pati Jateng.
Berdasarkan informasi yang didapat, tim Satresnarkoba Polres Rembang melakukan proses penangkapan keduanya di sebuah WC umum yang berada di sebalah Barat Alun – alun kota Rembang, Senin (10/2/2020) sekira pukul 03.30 WIB.
Tak hanya dua orang yang berhasil diringkus, Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa sabu-sabu seberat 1,58 gram, alat hisab sabu, plastik bening berisi sisa narkotika,HP, 1 sedotan yang diruncingkan, satu sepeda motor dan korek api.
Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Moch. Edi Sismanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApps membenarkan adanya penangkapan itu.
“Iya benar, keduanya telah kami amankan, saat ini kami sedang melakukan pengembangan,” singkatnya, kepada suaraindonesia-news.com (jaringan News Media Group). [minan/SI]
Comment