SUMENEP, (News Indonesia) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (17/4/2018)
Namun, belum diketahui pasti perihal kunjungan Kajati Jatim itu ke ujung timur pulau Madura.
Saat ditemui sejumlah media, dan ditanya terkait maraknya kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) kasus Proyek Operasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang dilakukan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep.
Maruli mengatakan jika tentang penanganan tindak pidana korupsi Prona itu adalah ranahnya Kejari setempat.
“Iya kan kemarin Kejari sudah melakukan menangkapan dan penahanan terhadap salah satu Kades. Jadi, saya kira Kejari lah yang lebih tau tentang prona di Sumenep ini,” kata Kajati Maruli Hutagalung.
Baca Juga: Kades Kertasada Ditahan Kejari Sumenep Karena Kasus Pungli PTSL
Di Kabupaten Sumenep, kata Maruli, berbeda dengan daerah lain, karena tidak adanya Momerandum of Understanding (MoU) antara Bupati, Kejari dan Kapolres mengenai penanganan tindak pidana korupsi Prona dimaksud.
Maruli menjelaskan, maksud dan tujuan diadakannya kerjasama antara Bupati melalui Inspektorat dan Kejari itu. Guna menyelaraskan langkah Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dengan Kejari sebagai Aparat Penegah Hukum (APH) dalam mencegah timbulnya penyimpangan pengelolaan keuangan Daerah dan keuangan Desa.
“Ditempat lain memang ada MoU tersebut. Jadi, kalau ada Mou itu, penanganannya langsung kita serahkan ke APIP untuk dibina, kalau tidak bisa dibina ya dibinasakan saja,” tegasnya.
Disinggung kedepan akankah ada niatan untuk melakukan kerjasama dengan Bupati. Maruli mengaku hal tersebut akan dipasrahkan ke pemerintah setempat.
“Saya tidak tau, tergantung disini. Apakah Bupatinya mau atau tidak untuk MoU dengan Kejari dan Polres,” pungkasnya. (Sya/Jie)
Comment