SUMENEP (News Indonesia) – Polsek Manding berhasil meringkus tiga pelaku kasus peredaran uang palsu Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding Kaupaten Sumenep. Sabtu, (04/1/2025), sekira Pukul 20.00 Wib.
Ketiga pelaku yakni, AS (23), R (36) dan AFW (34) ketiganya warga Dusun Mandapan Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan ketiga pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Barisan Desa Manding Daya Manding, Sumenep ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan intrograsi terhadap korban,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Selanjutnya, sekira pukul 20.00 wib petugas mendapatkan informasi terhadap ciri ciri orang yang diinformasikan yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut.
“Setelah itu petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai tersebut dan diketahui bernama R dan AS dan rekannya, AFW yang juga berhasil diamankan petugas,” jelasnya.
Barang Bukti (BB) yang dimankan berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total Rp550 ribu, uang asli Rp 2.000 sisa hasil peredaran upal.
Kemudian 1 unit printer merk Epson L 120, 1 perangkat komputer, 1 bungkus rokok Balveer, dan satu songkok warna hitam.
“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 244 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Comment