Polisi Pastikan Bongkar Jaringan ‘Supplier Nakal’ Bantuan Sembako di Sumenep

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi saat menunjukkan tersangka LA berikut sejumlah barang bukti. (Foto; Dok. News Indonesia)

SUMENEP, (News Indonesia) – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berjanji akan mendalami jaringan ‘supplier nakal’ beras bantuan dari Pemerintah untuk warga miskin. Hal itu terkuak, pasca LA selaku pemilik UD Yudha Tama Art sekaligus pengoplos beras ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara kita lakukan penetapan tersangka kepada LA sebagai pemiliknya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, soalnya sedang kita dalami itu,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, saat jumpa pers di halaman Mapolres setempat. Jumat (20/3/2020).

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sumenep, barang bukti berupa beras sejumlah 10 ton yang hendak didistribusikan ke Kecamatan Giligenting tersebut diketahui telah dipesan lewat Supplier nakal untuk meraup keuntungan yang menggiurkan dari rakyat miskin.

“Faktanya ini direncanakan dikirim ke pulau Giligenting, tapi pulau-pulau lain juga bisa jadi sama,” sebutnya.

Lebih lanjut Deddy menjabarkan, UD Yudha Tama Art yang diduga berada di bawah naungan Affan Grup tidak menutup kemungkinan memiliki afiliasi dengan beberapa supplier lain di beberapa tempat.

“Jadi, kami juga berharap informasi dari masyarakat, karena informasinya kegiatan usaha Affan Grup ini banyak di beberapa tempat,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemilik UD Yudha Tama Art Sumenep, Resmi Tersangka Dijerat Pasal Berlapis 

Bahkan, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pihaknya sudah bekerjasama dengan Satgas pangan untuk menggali keterlibatan pihak-pihak lain yang dicurigai memiliki jejaring sama dengan pemilik UD Yudha Tama Art.

“Kita sudah melakukan pemantauan bekerjasama dengan Satgas pangan yang gugus tugasnya sudah terbentuk,” jabarnya.

Untuk itu, pihaknya berharap seluruh masyarakat di Kota Keris bisa bersinergi dengan Korps Bhayangkara untuk memberikan informasi terkait dengan temuan penyimpangan pada program Sembilan Bahan Pokok (Sembako).

“Jadi kami memohon bantuan kepada masyrakat untuk membeikan informasi dimana praktek-praktek pengoplosan beras di tempat lainnya, ini yang sangat kami harapkan ya,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, LA (inisial perempuan), Pemilik UD Yudha Tama Art yang berlokasi di jalan Merpati 3a Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Tak hanya itu, Polisi juga menerapkan pasal berlapis kepada tersangka yang diketahui mengoplos beras tersebut.“Kita sudah tetapkan LA sebagai tersangka,” ujar AKBP Deddy Supriadi.

Berdasarkan penyangkaan pasal yang telah ditetapkan penyidik Satreskrim Polres, tersangka LA dijerat dengan penerapan Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 139 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 106 UU 7 2014 tentang perdagangan.

“Tersangka kita jerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 5 tahun dari masing-masing persangkaan pasal,” tandasnya. [kid/faid]

Comment