Pemkab Sumenep Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Lewat SP4N LAPOR

Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi, menyampaikan sambutan dalam Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelolaan SP4N LAPOR!. (Foto: istimewa).

SUMENEP, (News Indonesia) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Kegiatan yang diselenggarakan bekerjasama dengan USAID ERAT tersebut diikuti 78 operator layanan pengaduan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep, bertempat di De Baghraf Hotel, selama dua hari dari 05-06 April 2023.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi, menyampaikan, secara teknis sistem tersebut memakai sistem pengelolaan pengaduan publik nasional menggunakan aplikasi LAPOR! atau SP4N LAPOR!.

Sistem pengadaan itu dibentuk oleh Pemerintah Indonesia, sebagai salah satu wujud komitmen dalam mendukung prinsip pemerintahan terbuka serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Bakal Alami Lonjakan Penumpang di Penyeberangan Kalianget-Talango, DPRD Sumenep; Jangan Ada Kapal Nganggur

“Sistem pengelolaan publik dilakukan berdasarkan prinsip No Wrong Door Policy ini menerima pengaduan dari manapun dan jenis apapun, serta menjamin bahwa pengaduan akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang,” jelasnya, Rabu (05/04/2023).

Berdasarkan data statistik, tahun 2020 ada 42 pengaduan di Kabupaten Sumenep. Sedangkan 2021 berjumlah 12 pengaduan, 2022 sebanyak 31 pengaduan dan 2023 sampai dengan April berjumlah 43 laporan pengaduan.

“Topik terbanyak pengaduan di Kabupaten Sumenep terkait dengan bantuan sosial, infrastruktur jalan dan kepariwisataan,” sebutnya.

Sedangkan saluran pengaduan menurut mantan Kepala Dinas PU Bina Marga itu, disampaikan melalui e-mail gadget serta aplikasi internet lainnya.

Untuk itu, pihaknya berharap pengaduan pelayanan publik dapat segera ditindaklanjuti secara proporsional, sesuai dengan skala prioritas yang sudah ditetapkan.

“Itu bertujuan agar dapat meningkatkan pelayanan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Puspen Kemendagri, Rega Tadeak Hakim, saat memberikan materi secara daring memaparkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tertulis bahwa Pemda wajib membangun manajemen pelayanan publik termasuk manajemen pengelolaan pengaduan.

Karena, dengan layanan pengaduan akan mewujudkan reformasi birokrasi dalam pemerintahan yang nantinya juga melahirkan pemerintahan good governance.

“Terkait bagaimana kriteria pengelolaan layanan pengaduan yang baik ialah pengaduan dengan ketepatan waktu, fasilitasi, perbaikan, dan kredibilitas,” terang Rega.

Sebagai pengelola layanan pengaduan yang baik, lanjut dia, harus melakukan penanganan tepat waktu, terdapat tindakan fasilitasi, dan kredibilitas.

“Sebab, kualitas layanan pengaduan yang baik juga akan berdampak pada nilai zona integritas daerah, karena berfungsi sebagai indikator penilaian reformasi birokrasi  dan zona integritas,” terangnya.

Diakuinya, pengaduan di Kabupaten Sumenep juga didukung dengan layanan pengaduan masyarakat secara online yang dimiliki oleh daerah.

Hal itu dinilai selaras dengan program prioritas Kabupaten Sumenep, yakni menghadirkan tata kelola pemerintahan yang dinamis, demokratis, dan bebas korupsi serta pelayanan publik yang berkualitas.

Sedangkan Provincial Governance Advisor USAID ERAT Jawa Timur Mohamad Iksan dalam sambutanya menyampaikan, melalui Bimtek bagi Operator Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik ini, diharapkan dapat berkontribusi secara optimal meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan kuat.

“Yang pada akhirnya akan terjadi peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep,” harapnya.

Turut memberikan materi dalam Bimtek tersebut dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Ria Amalia dan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya.

Sekedar diketahui penggunaan aplikasi SP4N LAPOR! bersifat wajib sejak 27 Oktober 2020 saat ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan dan pengaduan pelayanan publik melalui keputusan Kementerian PAN-RB.

Selain bertujuan untuk memulihkan pelayanan publik, SP4N LAPOR! memiliki peran dalam meningkatkan kepercayaan publik, serta sebagai bentuk pengawasan atau government social control dan unsur penting dalam mewujudkan reformasi birokrasi pada pemerintahan dalam menciptakan good governance. (*)

Comment