SUMENEP, (News Indonesia) – Satreskoba Polres Sumenep mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) di pinggir jalan raya. Tepatnya, di Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Keduanya sama-sama menjadi agen barang haram narkoba.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit mengatakan pasangan suami istri itu dibekuk pada selasa (20/2/2018) malam sekitar pukul 18.30 Wib. Berdasarkan infomasi masyarakat di lokasi itu sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya informasi tersebut diterima oleh Satreskoba.
Dari laporan warga tersebut, lanjut Abd Mukit, lantas dilakukan penyelidikan. Hasilnya, peredaran narkoba di kecamatan tersebut diduga diedarkan pasutri. Pasutri tersebut bernama Nuryadi (32) dan istrinya, Miswati (40). Keduanya merupakan warga Dusun Ares Tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
“Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,04 gram yang disimpan pada sebuh tas yang dibawa tersangka Miswati,” kata Abd Mukit, Rabu (21/2/2018) pagi.
Baca Juga: Sumenep Jadi Tuan Rumah Festival Keraton Masyarakat Adat Asean ke-V
Setelah mengamankan ibu rumah tangga tersebut, lanjut Abd Mukit, kemudian tim mencari suaminya yang tengah berada dirumahnya.
“Tersangka Nuryadi mengakui memang bersama istrinya membeli sabu kepada seorang yang bernama Yusi, warga asal Sokobanah, Kabupaten Sampang. Bersama istrinya, tersangka lalu mengedarkan kembali barang haram tersebut, dan akhirnya sampai diketahui dan tertangkap petugas,” terangnya.
Dari tersangka pasutri tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,04 gram. Sobekan plastik warna Merah dan Sobekan kertas tisu warna putih sebagai bungkus sabu. 1 (satu) buah tas ukuran sedang bergambar Angry Bird warna merah kombinasi hitam sebagai tempat menyimpan Sabu. 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Gold bersilikon warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. pol: B-4885-TKL warna hitam.
Kini kedua tersangka itu dijerat pasal : 114 ayat (1) subs. Passl 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (Sya/Jie)
Comment