SUMENEP, (News Indonesia) — Lama tidak ada kabar penangkapan, akhirnya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, merilis penangkapan penyalahguna barang haram narkotika. Selasa (10/09/2019).
Pertama, Kamis 21 Februari 2019 di jalan Trunojoyo Gang Jalan Perhutani, Kolor Kecamatan Kota. Tersangka berinisial MI alias PCS, kelahiran Sumenep.
Kemudian, penangkapan kedua, AM, kelahiran Pamekasan 11/08/1978 dan RD, pria kelahiran Pamekasan 25/06/1981. Tersangka ditangkap BNN Sumenep pada tanggal 04 September 2019 di sebuah rumah kos di Desa Lawang Daya Kecamatan Pademawu Pamekasan.
“MI alias PCS diamankan di gang jalan perhutani, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, kemudian untuk RD dan AM ditangkap di rumah kos di Lawang Daya Pademawu,” terang Kepala BNN Sumenep Bambang Sutrisno, ke sejumlah media.
Selain mengamankan tersangka, BNN Sumenep juga berhasil menyita barang bukti (BB) dari tersangka. Untuk BB MI alias PCS berupa 1 pocket berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0, 85 gram.
“BB berupa, 1 pocket berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,76 gram. 1 pocket isi sabu-sabu berat brutto 0,70 gram. Dan 1 pocket lagi berisi sabu-sabu seberat 0, 51 gram. “Total keseluruhan 2, 82 gram sabu-sabu,” sebut Bambang.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan BNN, berupa 1 buah Hp, sejumlah uang dan dua bungkus clip plastik kecil, serta satu buah timbangan electric merk idealife. Selain itu, satu buah sendok plastik kecil dan satu roll alumunium foil.
“Barang haram tersebut diproleh MI alias PCS dari seorang kurir di Kabupaten Sampang. MI alias PCS telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep,” ujarnya.
Sementara BB RD berupa butir pil ekstasi merk spongbob warna hijau seberat 43 setengah. Ada pula sejumlah pecahan uang puluhan dan ratusan yang jumlah total Rp 2. 315.000. Selain BB tersebut, masih ada 1 bungkus klip plastic sedang. 2 buah Hp, dan 3 ATM.
“Sedangkan dari tangan AM, kami berhasil menyita 1 unit Hp dan 1 ATM,” tambah Bambang.
Khusus kedua tersangka RD dan AM dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1.
“Penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” pugkasnya. [ifa/faid]
Comment