SUMENEP, (News Indonesia) – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil melakukan menciduk Lima warga asal Sumenep, saat asyik pesta Narkoba jenis sabu di Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Kamis (14/11/2024), sekira Pukul 23.15 Wib.
Kelima tersangka tersebut yakni, UAS (41) Dusun Padurekso Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget, RFN (25) Jl. Gersik putih Timur Desa Kalianget Timur Kec. Kalianget, AJ (38) alamat Jl. Raya Gapura Dsn. Laok Lorong Desa Batu Dinding Kecamatan Gapura Kab. Sumenep, RDA (37) alamat Jl. KH. Mansyur No. 02 Desa Pabian Kec. Kota dan BH (48) Desa Dungkek Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas, setelah ditunjukkan semua terlapor mengakui masing-masing telah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Humas Polres Sumenep Akp Widiarti.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,33 gram, Seperangkat alat hisap didalamnya terdapat sisa sabu, (satu) buah sendok, 3 (tiga) buah korek api gas, dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru.
“Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan terhadap kelima terlapor,” ujarnya.
Akibat perbuatannya kelima terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Comment