Beri Klarifikasi ke Bawaslu, Thamrin Sebut SK KPU Jember Bisa Jebak Bupati Terpilih

Foto: Moh. Husni Thamrin memberikan klarifikasi atas laporannya di Bawaslu Jember.

JEMBER, (News Indonesia) – Laporan Moh. Husni Thamrin atas keluarnya SK KPU Jember Nomor 1217 tahun 2024 ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jember. Advokat asal Kelurahan Sempusari Kaliwates itu pun memberikan klarifikasi alasannya mengapa SK KPU tersebut menjadi bahan laporan tidak hanya ke Bawaslu tetapi juga ke Pengadilan Negeri Jember.

Secara garis besar, SK keluaran tanggal 24 September 2024 tersebut menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Nomor 1217 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Kampanye dan Akun Media Sosial Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024.

Di kantor Bawaslu, Jumat (15/11/2024), Thamrin memberikan klarifikasi bahwa keputusan tersebut akan membawa dampak khususnya bagi bupati terpilih.

Legitimasi bupati terpilih menjadi pertaruhan, sebab sejak awal SK KPU Jember tersebut menimbulkan kontroversi dimana ada nama sejumlah pejabat negara yang seharusnya tidak boleh masuk dalam struktur tim kampanye calon bupati dan wakil bupati.

Tercatat, ada 44 nama anggota DPR mulai tingkat pusat, provinsi, sampai kabupaten yang mengisi struktur tim kampanye baik dari pasangan calon 01 Hendy Siswanto-Gus Firjaun dan maupun dari 02 Gus Fawait-Djoko.

“Itu (SK KPU) nanti bisa menjebak bupati terpilih. Memang secara hukum pelantikannya sah, tetapi legitimasinya akan dipertanyakan banyak pihak,” kata Thamrin.

Baca Juga: Banyak Temuan Pelanggaran, Massa AMP2J Minta Komisioner KPU dan Bawaslu Jember Dipecat

Thamrin menilai, KPU Jember tidak cermat dalam melihat komposisi tim kampanye. Dia pun tak segan menuduh KPU Jember sengaja membiarkan hal ini terjadi.

Dasar laporan Thamrin tersebut sesuai yang tercantum Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, “Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”.

“Dalam Pasal 70 UU Nomor 1 Tahun 2015 itu ada larangan melibatkan pejabat negara dalam kampanye, termasuk kampanye (tim kampanye) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati”.

Jika hal itu dibiarkan, kata Thamrin, ada konsekuensi hukum yang akan menanti.

“Jika itu dilakukan dapat dijerat dengan Pasal 71 yang ada ancaman pidana dan denda,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Sanda Aditya membenarkan telah mengundang Thamrin untuk klarifikasi terkait laporannya mengenai keluarnya SK KPU Nomor 1217 tentang penetapan tim kampanye calon bupati dan wakil bupati.

Sanda juga menyampaikan, bahwa KPU Jember juga dipanggil terkait laporan tersebut.

“KPU juga kami undang sama hari ini juga. Lebih jelasnya nanti tunggu KPU datang,” ujarnya singkat.

Comment