7 Beras Merk Ini Ditemukan di Gudang Beras Oplosan UD Yudha Tama Art

SUMENEP, (News Indonesia) -- Salah satu gudang penyuplai beras pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, digerebek oleh Polisi. Rabu (26/2/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.

SUMENEP, (News Indonesia) — Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencatat sedikitnya terdapat tujuh merk beras oplosan yang diamankan di gudang UD Yudha Tama Art di jalan Merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, pada Rabu (26/2) lalu.

Salah satu dari tujuh merk beras tersebut oleh pemilik berinisial (L) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan diedarkan di salah satu kepulauan tepatnya di Kecamatan Giligenting. Beruntung, Korps Bhayangkara Kota Keris berhasil menggagalkan rencana itu.

Berdasarkan hasil fakta penyidikan, beras oplos itu diperoleh dari kemasan Bulog di Sidoarjo kemudian dilakukan pencampuran dengan beras lokal atau petani.

“Setelah itu beras tersebut disemprot dengan cairan pandan untuk membuat harum, kemudian dilakukan pengisisan dan dikemas seperti ini,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, sembari menunjukkan salah satu BB. Jumat (20/3/2020) lalu.

Beras Bulog yang sudah dicampur dengan beras petani tersebut oleh tersangka dikemas ke dalam beberapa merk menyesuaikan dengan permintaan pasar.

“Beras tersebut dikemas dalam berbagai jenis, sesuai yang dipesan oleh e-Warong,” sebutnya.

Baca Juga: Pemilik UD Yudha Tama Art Resmi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Untuk beras merk ‘Ikan Lele Super’ dikemas dengan ukuran 5 kilogram dan ditemukan sebanyak 2000 karung, untuk merk ‘Beras Kita’ (BUMN) dikemas dengan ukuran 5 kilogram dan ditemukan sebanyak 2 karung. Sementara beras ‘Kita Bintang Mahkota’ dikemas dengan ukuran 10 kilogram dan hanya ditemukan 1 karung.

Selanjutnya adalah beras merk ‘Putri Agri’ dan merk ‘Bunga Ramos’ setra yang juga dikemas dengan ukuran 10 kilogram dan ditemukan sebanyak 3 karung. Sementara beras merk ‘Tembok Besar’ dikemas dengan ukuran 25 kilogram dan ditemukan 1 karung, terakhir adalah beras merk ‘Bunga’.

“Ditambah dengan beras yang lain, total keseluruhan yang berhasil diamankan kurang lebih 10 ton dalam satu unit truk dengan nomor polisi M 8267 UV,” imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Untuk itu, pihaknya berjanji akan mendalami jaringan ‘supplier nakal’ beras bantuan dari Pemerintah untuk warga miskin di sejumlah daerah.

“Sementara kita lakukan penetapan tersangka kepada LA sebagai pemiliknya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, soalnya sedang kita dalami itu,” bebernya.

Berdasarkan penyangkaan pasal yang telah ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Sumenep, tersangka LA dijerat dengan penerapan Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 139 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 106 UU 7 2014 tentang perdagangan.

“Tersangka kita jerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 5 tahun dari masing-masing persangkaan pasal,” tandasnya. [kid/faid]

Comment