JEMBER, (News Indonesia) – Tim Kalong Satreskrim Polres Jember menangkap David Friskianto warga Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger yang diduga kuat sebagai pengepul benih baby lobster atau benur. Rabu (11/5/2022) pagi.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, dalam penangkapan tersebut polisi bisa mengamankan ratusan ekor benih benur beserta alat kelengkapan lainnya seperti akuarium dan aeorotor listrik.
“Kami bisa menemukan pelaku penampung benih baby lobster dimana kami bisa mendapatkan sebanyak 1.300 benih dari tangan tersangka beserta 1 mesin aerotor listrik,” ujar Kapolres.
Modus yang dipakai tersangka dengan cara menerima atau membeli dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Harga 1 ekor benih benur biasa dipatok senilai Rp 6 ribu, sedangkan untuk benur jenis lobster mutiara dihargai Rp 10 ribu.
“Untuk saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap pelaku penjual benih lobsternya dan kami akan kembangkan kembali untuk pengepul yang ada di atasnya lagi. Semoga satu dua hari ke depan akan terungkap DPO yang lainnya,” jelasnya.
David seorang wiraswasta diketahui sehari-hari menjadi pengepul benih benur yang dijalaninya selama 2 tahun terakhir. Jaringan ini disebut memiliki trik tersendiri sehingga bisa bersembunyi dari penciuman polisi selama ini.
“Mereka punya trik sehingga sulit terdeteksi, pengiriman juga memakai kendaraan pribadi, barangnya juga kecil-kecil dan berpindah tempat,” imbuh Kapolres.
Dari penuturan tersangka David, target pemasaran benur kebanyakan berada di Banyuwangi. Untuk setiap pengepulan benur dia mendapat upah mulai puluhan sampai Rp 100 ribu.
Atas perbuatan ilegalnya itu David terancam dipenjara selama 8 tahun sesuai Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 atau Pada 92 ayat 1 Jo Pasal 26 ayat 1 UU RI Nomor 45 tahun 2009 dan perubahan UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (*)
Comment