JEMBER, (News Indonesia) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Jember langsung merespons permintaan aktivis disabilitas terkait pendataan Adminduk secara khusus. Permintaan itu disampaikan Kusbandono, aktivis Disabilitas di peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2022 pada Sabtu (3/12/2022) malam.
Isnaini Dwi Susanti, Kepala Disdukcapil Pemkab Jember, kepada wartawan menyatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan upaya tersebut sejak awal, namun hal ini tidak bisa dilakukan oleh Disdukcapil sendiri.
Harus ada kolaborasi dan sinergi dengan melibatkan beberapa instansi seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan juga Pemerintah Desa.
“Apa yang diminta oleh teman-teman dari penyandang berkebutuhan khusus, kita sudah melakukan upaya itu, apalagi Jember merupakan kabupaten yang pertama kalinya mengeluarkan perbup tentang disabilitas. Hanya saja hal ini tidak bisa dilakukan oleh Dispenduk sendiri, tapi harus ada keterlibatan instansi lain seperti Dinsos, Dispendik dan juga RT RW di pemerintahan desa,” ujar Santi.
Santi menjelaskan, bahwa data penyandang disabilitas di Kabupaten Jember, di dalam adminduk memang tercantum di KK (Kartu Keluarga) namun tidak secara spesifikasi, harus dilakukan pendataan secara langsung dengan melakukan verifikasi, dan yang bisa melakukan ini adalah pemerintah di tingkat desa seperti RT RW.
“Memang di KK ada yang mencantumkan tentang penyandang disabilitas, tapi itu juga tidak spesifik, harus dilakukan pendataan dan kunjungan secara langsung, dan yang bisa melakukan ini adalah unsur RT dan RW, kemudian, berkoodinasi dengan Dinsos dan Dispenduk, maupun Dispendik” jelasnya.
Santi juga menyatakan, jika mengacu data dari Dispendik seperti melalui SLB (Sekolah Luar Biasa) yang ada di Jember, hal ini juga tidak maksimal, karena tidak semua penyandang disabilitas terdata di SLB. “Ya sebenarnya bisa saja melakukan pendataan melalui SLB dan ini yang punya Dispendik, tapi tidak semua penyandang disabilitas sekolah, makanya yang paling lengkap pendataan melalui RT dan RW,” pungkas Santi. (*)
Comment