JEMBER, (News Indonesia) – Dinamika politik yang terjadi di ibu kota belakangan ini membuat puluhan massa dari DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember berunjuk rasa di bundaran DPRD Jember pada, Kamis (22/8/2024).
GMNI menyebut, lembaga eksekutif telah dibutakan oleh kekuasaan. Rentetan peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, telah membuktikan adanya kesewenang-wenangan dalam kekuasaan.
Dimulai dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang merupakan skenario agar putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi wakil presiden.
Putusan tersebut di atas, menurut GMNI telah menuai problematika dan menciderai konstitusi.
Secercah harapan sejenak muncul melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada tanggal 24 Agustus 2024.
“Putusan yang memberikan kita angin segar, telah menumbuhkan kembali harapan masyarakat Indonesia atas negara yang demokratis,” ucap Ketua DPC GMNI Yudha Dwi Prasetyo dalam orasinya.
Kedua putusan MK yang disebut cerminan sebagai The guardian of constitution itu pun seketika sirna. Harapan besar dari munculnya putusan tersebut kata Yudha, telah dipatahkan oleh ambisi Jokowi yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk melakukan pembangkangan terhadap konstitusi.
Baca Juga: 50 Anggota DPRD Sumenep Periode 2024-2029 Dilantik, Berikut Daftarnya
Yudha mengatakan, diacak-acaknya demokrasi oleh penguasa bisa menimbulkan konsekuensi yang negatif dan berdampak buruk bagi rakyat.
“Dampaknya kepentingan yang didahulukan adalah kepentingan golongan, individu, bahkan bisa saja kepentingan keluarga bukan kepentingan rakyat yang murni dan bukan kepentingan amanat penderitaan rakyat,” tegasnya.
Aksi demontrasi GMNI mendapat dukungan anggota DPRD Jember dari PDI Perjuangan. Terlihat, 6 orang anggota dewan diantaranya Widarto, Indi Naidha, Wahyu Prayudi Nugroho mendatangi para mahasiswa yang sedang berorasi.
Widarto menyatakan, pihaknya sangat mendukung aksi demontrasi para mahasiswa sebagai upaya menyelamatkan demokrasi.
“Kami mewakili suara partai kami dan konstituen, kami sepakat dengan apa yang dilakukan mahasiswa hari ini. Dan kami berterimakasih karena mereka masih mau untuk mengawal demokrasi yang sama-sama kita jaga,” ucap legislator yang baru dilantik pada 22 Agustus 2024 itu.
Widarto menambahkan, Putusan MK bersifat final dan binding atau mengikat, sehingga tidak ada yang bisa mengabaikannya.
“Artinya kita punya yurisprudensi juga pada saat putusan itu berlaku waktu Pilpres kemarin dan langsung diberlakukan oleh KPU bahkan tanpa konsultasi yang ribet dengan dpr dan pemerintah. Maka harusnya putusan MK nomor 60 tahun 2024 juga bisa diberlakukan oleh KPU untuk Pillkada tahun 2024. Bukan soal calonnya siapa, bukan soal bisa mengusung atau tidak, tapi ini soal bagaimana hukum ditegakkan dengan baik,” tegasnya.
Pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jember itu berharap, masyarakat memiliki kepekaan terhadap dinamika politik yang terjadi agar sistem demokrasi dan hukum tidak dikuasai oleh sebuah kepentingan.
“Kita harus tergerak untuk penyelamatan demokrasi dan hukum kita, agar tidak dikuasai oleh, ini saya namakan kartel politik. Kami jelas dari pusat sampai daerah fraksi PDIP meski sendirian kita tetap menjaga demokrasi dan hukum kita,” tandasnya.
Dalam aksi ini, GMNI juga membuat pernyataan sikap yang dibacakan oleh orator. Ada 6 poin penting yang disuarakan oleh para mahasiswa, diantaranya :
1) Mosi tidak percaya terhadap DPR RI dan Presiden Jokowi.
2) DPC GMNI Jember menolak tegas segala hal yang menciderai konstitusi dan demokrasi serta segala kebijakan yang tidak pro rakyat.
3) Menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mentaati Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
4) Mendesak DPR RI untuk menghentikan segala aktivitas terkait perancangan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
5) Mendorong DPRD Jember untuk mendesak DPR RI supaya membatalkan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
6) Mengajak seluruh elemen masyarakat di Jember untuk mengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia. (*)
Comment