Pasutri di Jember Sukses Ambil Kredit Rp 750 Juta Usai Kelabui Bank Pakai Identitas Palsu

Foto: Polres Jember memperlihatkan 6 tersangka tindak kejahatan dalam press conference di Mapolres.

JEMBER, (News Indonesia) – Pasangan suami istri Rahmad Habibi dan Indah Suryaningsih sukses mendapatkan kredit sebesar Rp750 juta dari Bank Jatim Cabang Balung setelah mengelabui pihak bank menggunakan identitas palsu (e-KTP) yang dicetaknya melalui printer biasa.

Rahmad Habibi belakangan diketahui menggunakan identitas palsu dengan nama Ahmad Hidayat, sementara istrinya menggunakan nama Suryani.

Terbongkarnya tipuan mereka berawal dari kecurigaan pihak bank setelah pasutri tersebut mengabarkan bahwa kreditur atas nama Ahmad Hidayat telah meninggal dunia pada November 2024.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratam Gubunagi dalam keterangannya menyampaikan, tindakan pasutri tersebut dilakukan untuk menghilangkan kewajibannya membayar kredit di bank.

“Atas dasar (meninggal dunia) tersebut kreditur berharap kehilangan kewajibannya membayar kredit di bank sebelum habis masa kontrak,” ungkap Kapolres saat press conference Kamis (16/1/2025).

Adanya kejanggalan, kemudian ditelusuri dan ditemukam bahwa Ahmad Hidayat adalah Rahmad Habibi yang telah memalsukan identitasnya.

Dari temuan tersebut, pihak bank melalui notaris yang sebelumnya melakukan perikatan kredit dengan tersangka melaporkan kasus itu ke Polsek Sumbersari.

Dalam pengembangan kasus tersebut, kata Kapolres, polisi bisa mengungkap dugaan kasus lain selain pemalsuan identitas diri yang diduga merupakan rangkaian kejahatan pasutri tersebut.

“Ada indikasi memalsukan sertifikat dengan menduplikasinya sebanyak 2 buah untuk pengajuan agunan ke Koperasi dan perorangan. Kami menemukan stempel dari beberapa instansi seperti BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Polri dari Satlantas. Kami yakini akan ada kasus lain yang bersangkutan diungkap dari pengembangan kasus ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya memalsukan dokumen negara, suami istri tersebut dikenakan Pasal 263 KUHP kemudian Pasal 264 dan 268 KUHP subsider Undang-Undang Kependudukan dengan ancama 4 sampai 6 tahun penjara.

Pers rilis yang digelar Kamis 16 Januari 2025 juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 4 tersangka.

Keempatnya merupakan rangkaian ungkap kasus Satreskrim periode Desember 2024 sampai Januari 2025.

“Empat pelaku yang kami amankan, 2 adalah eksekutor yang mengambil kendaraan dan 2 lainnya penadah,” ucap Kapolres.

Dari keterangan 2 eksekutor Samsul Arifin dan Gilang Eka Pratama, mereka mengakui telah beraksi di 37 TKP.

Sedangkan, dari 2 penadah Edi Wahyudi dan Ardi polisi bisa mengamankan 15 kendaraan roda dua.

Modus yang dipakai 2 eksekutor yaitu dengan merusak kunci menggunakan kunci letter T. Targetnya, dilakukan secara acak kebanyakan adalah para petani yang memarkirkan motornya di pinggir sawah.

Tidak berhenti di situ, Kapolres menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan curanmor.

“Sudah ada nama masuk DPO, akan kami kejar,”

“Terkait kejahatan curanmor, kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penadah, seseorang yang menerima barang hasil kejahatan kami kenakan Pasal 480 dan 481 dengan hukuman 7 tahun penjara,” imbuh Kapolres Bayu.

Comment