Kasus Camat Ambulu Dihentikan Tak Cukup Bukti, Thamrin Tuding Ada Skenario yang Dibangun Bawaslu

Foto: M. Husni Thamrin di depan ruang Pj Bupati Imam Hidayat mengadukan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada.

JEMBER, (News Indonesia) – M. Husni Thamrin mencurigai ada skenario yang dibuat oleh Bawaslu untuk menghentikan penanganan pelanggaran dalam dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan oknum camat yang diduga membawa dan memasang alat peraga kampanye (APK) menggunakan mobil dinas.

Indikasi tersebut muncul setelah Thamrin tidak jadi diperiksa sebagai saksi oleh Bawaslu.

“Saya curiga ini memang skenario tidak mau dimintai keterangan yang mengakibatkan pengaduannya tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak adanya saksi,” ucapnya, Senin (14/10/2024).

Kecurigaan pun terjawab, Thamrin mendapat kabar dari Anwar Nuris selaku pelapor mewakili tim hukum Fawait-Djoko bahwa laporan dengan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/16.16./X/2024 akhirnya benar-benar terhenti.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menyatakan, sesuai kajian yang sudah dilakukan dapat diambil kesimpulan laporan tersebut tidak cukup bukti untuk diteruskan.

Baca Juga: Belum Diperiksa, Saksi Pelapor Nilai Bawaslu Jember Lambat dan Tak Serius Tangani Perkara

“Saya sampaikan bahwasanya itu tidak melanggar karena di alat bukti yang disampaikan dalam bentuk video juga tidak nampak adanya APK. Kita klarifikasi yang ada di video juga (mengatakan) bawah itu bukan APK melainkan banner ucapan HUT TNI ke 79,” ungkapnya.

Sanda juga menampik tuduhan Thamrin yang seolah merasa di prank lantaran tidak ditemui komisioner Bawaslu ketika ada panggilan sebagai saksi.

“Kalau tidak ditemui itu tidak benar, meski hari libur sekretariat tetap buka. Memang kemarin ada kesalahan, jujur kami pada waktu itu harus bagi tugas karena teman yang lain ada yang keluar kota di Surabaya dan Balikpapan. Di Jember itu tinggal 2 orang, saya sama Pak Yoyok yang kebetulan sedang sibuk menyiapkan acara sosialisasi. Memang kesalahan dari kami karena padatnya jadwal, kami minta maaf karena padatnya acara kami harus bagi jadwal tugas dengan yang lain. Sebelum jam 1 saya sudah ada di kantor Bawaslu,” jelas Sanda.

Lebih jauh Sanda menyebut, karena perkara tidak memiliki bukti yang kuat sehingga ke depan tidak ada lagi panggilan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor dalam kasus ini.

Mengetahui perkaranya mandek, Thamrin menilai proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu tidak sesuai prosedur.

Seharusnya, kata Thamrin, saksi diperiksa dahulu sebelum memutuskan perkara.

“Di sekretariat memang ada staff Bawaslu, tapi yang seharusnya memeriksa kan tetap pimpinan atau komisioner. Saya menunggu itu sesuai undangan jam 11. Sampai jam 11.45 akhirnya saya pulang karena tidak ada pimpinan di kantor,” cetusnya.

Atas kejadian ini, tim hukum Fawait-Djoko berencana melaporkan Bawaslu Jember ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Meski terhenti di Bawaslu, Thamrin tidak menyerah mengungkap ketidaknetralan ASN dalam kontestasi Pilkada Jember.

Pria yang berprofesi sebagai advokat itu terlihat mendatangi kantor Pj Bupati Jember, Imam Hidayat untuk mengadukan terlapor Camat Ambulu, Hafid Iswahyudi.

Selain mengadukan ke Pj Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dia juga mengadukan ke Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam surat pengaduannya, Thamrin menduga Camat Hafid Iswahyudi melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (1) dengan ancaman pidana dan denda serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5.

Comment