JEMBER, (News Indonesia) – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember akhirnya menemui kumpulan massa Aliansi Masyarakat Peduli Korban Buruh Muroco yang berunjuk rasa di depan PT Muroco, Kamis (9/3/2023).
Kehadiran Disnaker memang ditunggu-tunggu oleh para buruh sebagai perwakilan pemerintah untuk memfasilitasi permasalahan antara buruh dengan perusahaan.
Di depan massa, Bambang Rudianto menyampaikan, Disnaker Jember telah melakukan berbagai upaya agar sengketa buruh dan pabrik selesai khususnya soal pemenuhan tuntutan. Namun, pihaknya memiliki kewenangan yang terbatas.
“Disnaker seperti yang saya sampaikan, kita sesuai undang-undang dan SOP, kita dahulukan bagaimana kedua belah pihak itu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan di internal. Ternyata, di antara mereka belum ada titik temu. Kemudian kita memfasilitasi melalui bipartit (mediasi), yang diselenggarakan di kantor kami, ada 3 kali,” ucapnya kepada wartawan.
Baca Juga: Mediasi Selalu Buntu, Aliansi Peduli Buruh Muroco Unjuk Rasa di Sejumlah Titik
Rudi menyebut, pada tuntutan pertama saat mediasi pertama diketahui ada penundaan gaji di bulan November sampai Januari, dan sudah ditunaikan oleh perusahaan tetapi tuntutan yang lain tidak bisa dipenuhi perusahaan.
“Akan tetapi ada beberapa yang mereka tuntut lebih jauh lagi antara lain BPJS, uang lembur, kemudian THR-nya. Ini akan terus menjadi PR bagi perusahaan. Sebenarnya kami menginginkan suasana yang kondusif, karena apa? kalau ada produktivitas berarti tenaga kerja saudar kita bisa bekerja jadi tidak ada pengangguran lagi,” jelasnya.
“Kita punya kewenangan yang terbatas, jadi setelah kita membuat mediasi 3 kali, kita punya anjuran, ya sebatas itu. Anjurannya oleh mediator hubungan industrial (MHI). Kita hanya punya 1 orang MHI, padahal sehari kasus 6 sampai 7, jadi bagaimana bisa dibayangkan kerja kerasnya kita menyelesaikan segala permasalahan hubungan industrial,” imbuhnya.
Mantan Camat Rambipuji ini menyatakan, sudah berkirim surat ke Disnaker Provinsi Jatim untuk mengurai dan menyelesaikan permasalahan di PT Muroco.
Ditanya soal banyaknya pelanggaran oleh PT Muroco yang bisa berimplikasi pencabutan izin, Rudi mengatakan tidak bisa memutuskan karena kewenangan tersebut ada di tingkat atas.
“Mudah-mudahan ada titik temu lah, itu yang kita harapkan. Kalau tidak ada atau deadlock nantinya, biasanya melalui PHI mereka ada di peradilan hubungan industrial. Kalau sudah begitu kan wira-wiri Jember Surabaya, jadi melelahkan. Ini akan terus kita kawal, mudah-mudahan dari pihak Muroco pimpinannya bisa hadir sesuai deadline (buruh) tadi ini hari Senin,” pungkasnya. (*)
Comment