JEMBER, (News Indonesia) – Warga Kabupaten Jember khususnya warga dengan tingkat ekonomi bawah saat ini kelimpungan pasca dihentikannya sementara program kesehatan Jember Pasti Keren (JPK).
Dampak vakumnya JPK, warga yang belum tercover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas gratis untuk pengobatan di rumah sakit daerah dan puskesmas.
Jangan patah semangat dulu. Warga masih bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan setempat. Tentu saja, fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi warga yang benar-benar miskin.
Kepala Dinas Sosial Akhmad Helmi Lukman saya dikonfirmasi pada, Selasa (24/12/2024), mengatakan warga yang sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa langsung meminta SKTM dari desa/kelurahan.
Sedangkan, bagi warga yang belum masuk DTKS juga bisa menggunakan SKTM tapi didahului dengan membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya adalah benar warga miskin.
Kemudian, pemerintah desa akan mengusulkan dan menginput data pemohon baru ke dalam database DTKS.
Meski mengurus SKTM dengan tanda tangan kepala desa itu mudah, Helmi berharap keluarnya ‘kertas sakti’ tersebut harus benar-benar selektif dan tidak disalahgunakan.
Artinya, SKTM hanya bagi warga miskin.
“Ada lho warga yang mampu tapi mau membuat surat pernyataan miskin,” kata Helmi.
Helmi meminta warga dan pemerintah desa setempat tidak menyalahgunakan fasilitas SKTM.
Jika kemudian hari pada saat verifikasi diketahui bahwa warga tersebut bukan orang miskin, maka para pihak yang terlibat khususnya kepala desa harus bertanggung jawab mengganti biaya pengobatan di rumah sakit.
Tak hanya itu, Helmi juga meminta pemerintah desa tetap mendampingi warganya dalam proses pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan terutama bagi warga yang tidak memiliki keluarga atau sebatang kara.
Sebagai informasi, semua rumah sakit daerah milik Pemkab Jember menghentikan layanan program JPK sejak tanggal 21 Desember 2024. Dikabarkan, 50 puskesmas lainnya juga akan mengikuti langkah serupa.
Produk unggulan Bupati Hendy Siswanto itu diketahui juga meninggalkan hutang sebesar Rp. 160 miliar di rumah sakit daerah.
David Handoko Seto anggota DPRD Jember dari Partai NasDem menyatakan, bahwa penghentian layanan JPK tersebut lantaran Perbup yang memayunginya menabrak aturan di atasnya.
Melanggar Inpres nomor 1 tahun 2022, juga Perpres nomor 28 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan BPJS Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan.
“Perbup tentang J Pasti Keren mulai Sabtu kemarin sudah menjadi blunder, jadi saat ini layanan pengobatan ala J Pasti Keren mengalami stagnasi, hal ini menyusul diberhentikannya layanan tersebut oleh RS dr. Soebandi, dan kabarnya mulai hari ini, Rumah Sakit Balung juga sudah tidak melayani program tersebut, untuk Kalisat masih belum ada kabar,” ujar David.
David juga menyatakan, andai 50 puskesmas di Kabupaten Jember juga menghentikan layanan tersebut, sudah pasti akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sebab puskesmas merupakan Institusi terdepan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Comment