JEMBER, (News Indonesia) — Jajaran Reskrim Polsek Rambipuji berhasil menangkap pelaku pembuang bayi di aliran sungai Dusun Curah Arum, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Senin (6/7/2020). Pelaku adalah ibu kandungnya sendiri, MN, warga Dusun Mangaran RT 003 RW 001 Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung.
Saat diinterogasi polisi, wanita berumur 24 tahun itu mengaku tega membunuh bayi malang itu karena takut kepada suaminya. Sebab sang suami yang diketahui saat ini sedang merantau ke pulau Bali, tidak tahu jika dirinya hamil hingga melahirkan.
“Penangkapan terhadap tersangka ini, dari penulusuran anggota kami pada aliran sungai, kemudian kami telusuri (sampai) di Dusun Mangaran, Desa Sukamakmur, Kecamatan Jenggawah. Kami lakukan lidik, dan mendapati perempuan berinisial MN (pelaku),” kata Kapolsek Rambipuji, AKP Hari Pamuji, Selasa (7/7/2020).
Dalam lidik yang dilakukan polisi, kata AKP Hari, pihaknya mencari informasi melalui kader Posyandu di Desa Mangaran. “Diketahui sekitar 7 bulan lalu pelaku (memeriksakan diri) dan saat itu sedang hamil 3 bulan. Dari situlah kemudian kami dalami dan kemudian mengamankan pelaku,” jelasnya.
Saat proses pemeriksaan di Mapolsek Rambipuji, pelaku memberikan keterangan berbelit-belit. “Awalnya tidak mengakui bayinya. Kemudian kami bawa ke puskesmas dan visum. Lanjut lagi ke RSD balung, dari sana diperiksa USG. Kata dokter kandungan diketahui HB nya turun dan harus dilakukan transfusi darah,” ujarnya.
Dari situlah kemudian diketahui ternyata pelaku pernah hamil dan baru mengakui telah melahirkan yang kemudian dengan dengan tega membunuh bayinya.
Untuk motif pelaku, polisi masih melanjutkan proses lidik. “Ngakunya itu hasil hubungan dengan suaminya. Tapi suaminya sendiri (saat ini) masih merantau di Bali. Upaya kami (untuk memastikan) akan kita lakukan tes DNA terhadap suami,” katanya.
Untuk proses autopsi dengan mengambil sampel DNA sudah dilakukan pada bayi malang itu, juga kepada ibunya. “Saat kami interogasi, pelaku ini tega membunuh bayi dan membuangnya di sungai, karena takut dengan suaminya. Yang tidak tahu kalau istrinya ini hamil dan melahirkan,” sambungnya.
Akibat perbuatanyya, pelaku terancam Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat 2 KUHPidana atau Pasal 181 KUHPidana. “Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” pangkasnya.
Sebelumnya diberitakan, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga tersangkut aliran pusaran air sungai di Dusun Curah Arum, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Jember, Rabu (24/6/2020).
Penemuan mayat bayi laki-laki yang diperkirakan baru berumur dua atau tiga harian, pertama kali ditemukan warga saat pulang dari sawah sekitar pukul 10.00 WIB. Namun baru dilaporkan ke mapolsek setempat sekitar Pukul 12.00 WIB. (*)
Comment