Disnakertrans Jatim Apresiasi Upaya Disnaker Jember Damaikan Perselisihan PT. WCT dengan SBMB

Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Suprihandoko.

JEMBER, (News Indonesia) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim mengapresiasi upaya Dinas Tenaga Kerja Jember dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) antara PT. Wijaya Cahaya Timber (WCT) dengan Serikat Buruh Muda Bersatu.

Hal itu disampaikan Nasrudin Irianto dari Disnakertrans Provinsi Jatim usai menjadi mediator dalam pertemuan WCT dengan SBMB yang digelar di Kantor Disnaker Jember, Kamis (24/8/2023).

Menurutnya, Disnaker Jember memiliki andil dalam sejumlah mediasi antara WCT dengan SBMB sebelumnya, sampai terjadinya kesepakatan yang terjadi hari ini.

“Kami mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja Jember yang sudah berupaya untuk memfasilitasi awal permasalahan ini,” ucapnya.

Baca Juga: Opsi Kemitraan, Dinginkan Perselisihan Antara PT WCT dengan Serikat Buruh Muda Bersatu

Nasrudin menyebutkan, Disnaker Jember tidak memiliki mediator untuk PHI sehingga masalah ini diangkat ke provinsi untuk diselesaikan. “Disini tidak ada mediator jadi dilimpahkan ke provinsi. Setelah kami melakukan pertemuan ini para pihak menyambut baik dengan tawaran kami untuk musyawarah mufakat,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Disnaker Jember Suprihandoko mengaku lega dengan adanya kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

“Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar, kedua pihak sudah menerima. Ini diawali dari demo-demo kemudian mediasi sampai ke DPRD. Tadi kita pada pokok persoalan saja terkait dengan pemutusan hubungan kerja, tetapi dengan mediator andal dari Provinsi Jatim sangat menarik tahapan penyelesaiannya dan kedua belah pihak sepakat tidak ada tuntutan lagi untuk harus dipekerjakan kembali,” ucap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemkab Jember itu.

Menurut Suprihandoko ada hal menarik dalam mediasi tersebut, kendati dua buruh WCT yakni Muhammat Sainul Arifin dan Mohammad Hamid tidak dipekerjakan kembali namun WCT menawarkan opsi lain yakni kemitraan.

“Hari ini saya sangat bersyukur karena ternyata derajat dari mas Hamid yang jadi ketua SBMB itu dijadikan mitra kerjanya WCT, ini suatu hal yang spektakuler karena kebetulan yang saya lihat mas Hamid memang kompeten dan ahli di bidang itu,” tuturnya.

Baca Juga: Lomba Gerak Jalan Lingkot Jember, Momen Tumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme

Kemitraan yang dimaksud Suprihandoko adalah kerja sama dalam pengolahan limbah perusahaan.

“Mungkin limbah yang jadi sampah dari WCT itu akan diolah oleh depo yang difasilitasi oleh WCT itu (akan) enjadi perusahaan miliknya mas Hamid dan kawan-kawan. Jadi ada kesempatan untuk membuka lapangan kerja baru, mudah-mudahan ini jadi solusi awal yang bisa memberikan kesejahteraan bagi sekitar,” imbuhnya.

Suprihandoko menegaskan, Disnaker Jember akan mengawal kemitraan tersebut agar berjalan sesuai yang diharapkan semua pihak.

“Pembuatan depo sampai berjalannya itu di bawah pengawasan Disnaker. Nanti saya juga akan menagih, jangan-jangan janji palsu, tidak boleh kan kita omong kosong harus sportif. Jadi pihak perusahaan (WCT) punya sampah tidak diolah, nah ini buka depo untuk mengolah itu dan peralatannya disediakan oleh perusahaanperusahaan,” tegasnya.

Sementara, meski satu masalah telah menemukan solusi, Suprihandoko menyatakan hal tersebut tidak mengenyampingkan tuntutan SBMB yang lain. Dalam hearing di DPRD Jember beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPRD Jember Abdul Halim merekomendasikan sejumlah poin yang telah disepakati WCT dan SBMB.

Rekomendasi tersebut diantaranya, pekerja wajib mendapatkan salinan kontrak PKWTPKWT, cuti wajib bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat di atas 12 bulan kerja, pekerja malam khusus wanita mulai jam 11 sampai 7 pagi difasilitasi oleh perusahaan baik dari asupan makanan bergizi sampai transportasi.

Kemudian, pekerja wajib diikutsertakan BPJS. Perbaikan komunikasi antara WCT dengan pekerja. CSR perusahaan harus memperhatikan wilayah kerja dan berkoordinasi dengan RT/RW setempat. Lembur wajib diberikan kepada pekerja yang melebihi jam kerja. Dan, berikan hak pekerja yang sudah diberhentikan. (*)

Comment