JEMBER, (News Indonesia) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim akhirnya turun tangan menengahi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT. Wijaya Cahaya Timber (WCT) dengan Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) yang mewakili pekerja perusahaan kayu lapis tersebut.
Nasrudin Irianto dan Irawan bertindak sebagai mediator dalam mediasi antara WCT dengan SBMB yang dilaksanakan di Kantor Disnaker Jember, Kamis (24/8/2023).
Kepada media ini Nasrudin mengatakan, pihaknya menindaklanjuti surat dari Disnaker Jember terkait perselisihan hubungan kerja antara WCT dengan karyawan.
Dalam mediasi yang berlangsung 90 menit itu, ditemukan kata sepakat untuk mengakhiri permasalahan PHI ini.
Nasrudin pun mengapresiasi upaya semua pihak terutama Disnaker Jember yang selama ini menjadi tempat untuk penyelesaian sengketa tersebut.
Baca Juga: Lomba Gerak Jalan Lingkot Jember, Momen Tumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme
“Kami mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja Jember yang sudah berupaya memfasilitasi permasalahan ini. Karena di sini tidak ada mediator jadi dilimpahkan ke provinsi, dan kami melakukan pertemuan para pihak menyambut baik tawaran kami dengan musyawarah mufakat,” ujarnya.
Nasrudin menyebut, tidak ada pertemuan lanjutan dalam masalah ini. Pihaknya menilai semuanya telah selesai sejalan dengan keluarnya kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.
“Saya pikir tahap perselisihannya sudah selesai jadi selanjutnya para pihak akan melakukan pertemuan lebih lanjut pada hubungan kerja kemitraan”.
” Saya pikir ini hal yang bagus, karena kalau ini terjadi (kemitraan) bahwa akan pembukaan lapangan kerja baru sehingga bisa ada penyerapan tenaga kerja dalam kemitraan ini,” jelasnya.
Sementara, Imam Taufik dari Rumah Aspirasi Jember (RAJE) selalu juru bicara PT. WCT menjelaskan, mediasi lebih fokus pada tuntutan SBMB terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Untuk diketahui, 2 pekerja dengan status PKWT yakni M. Hamid dan M. Sainul Arifin yang merupakan anggota SBMB diberhentikan sepihak oleh PT. WCT. Serikat menuntut perusahaan mempekerjakan mereka karena pemberhentian dianggap cacat prosedur.
Namun, seperti yang dikatakan Imam Taufik, WCT tidak bisa menerima mereka kembali dengan alasan tertentu.
“Jadi dari pihak perusahaan tetap menyampaikan bahwa tidak bisa memperpanjang kontrak dengan catatan, kira-kira seperti itu,” ucapnya.
Kendati demikian, WCT membuka opsi lain yakni dengan sebuah kemitraan kepada SBMB khususnya kepada dua pekerja yang diputus kontraknya.
“Keputusan tadi berlanjut dengan program kemitraan sehingga tidak merugikan buruh namun tidak mengikat secara manajemen perusahaan. Jadi poinnya adalah teman-teman buruh bisa mengakses atau bekerja diluar perusahaan,” lanjut Imam.
Tuntutan SBMB kepada WCT dalam PHI ini cukup banyak tetapi, kata Imam Taufik, hal itu sementara dikesampingkan agar tidak terjadi miss komunikasi.
“Begini sebenarnya, kita menghormati apapun yang disampaikan teman buruh dan kita berterimakasih terhadap poin poin yang disampaikan dan itu menjadi koreksi untuk perusahaan dan menjadi perbaikan perusahaan. Kedua, poinnya adalah pihak manajemen perusahaan menyampaikan intinya bagaimana teman buruh ini menjaga hubungan. Contoh, misalkan masih diteruskan ini akan terjadi miss komunikasi lagi, dalam arti ada yang suka ada yang tidak,” urainya.
Menurut Imam Taufik, hasil mediasi ini adalah yang terbaik bagi kedua belah pihak. Karena tawaran sebuah kemitraan dari WCT disambut baik oleh SBMB.
Di lain pihak, Venita Indri Sekretaris SBMB mengatakan, mediasi tidak membicarakan sejumlah tuntutan SBMB karena telah dibahas di hearing DPRD Jember dan dituangkan dalam risalah yang telah disepakati pihak-pihak terkait.
Sejumlah tuntutan lainnya, akan dibahas lebih lanjut ke depannya.
“Sekarang Dibahas ini soal pemutusan hubungan kerja yang akan dialihkan jadi kemitraan kerja. Tuntutan (lain) yang menjadi hak mereka akan diberikan. Tuntutan yang dituangkan di risalah nanti akan dibahas lebih lanjut,” tuturnya. (*)
Comment