JEMBER, (News Indonesia) – Kubu Gus Fawait-Djoko Susanto lagi-lagi menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Jember. Terkini, dugaan pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan mulai dari PPK dan PPS.
Tak mau berdiam diri, Tim Advokasi Gus Fawait-Djoko Susanto melaporkan PPK Kecamatan Jelbuk beserta sejumlah PPS desa setempat ke Bawaslu Jember, Selasa (1/10/2024).
Tim advokasi Fawait-Djoko yang diwakili Aep Ganda Permana dan Rahmat Hidayat mengatakan, PPK dan PPS di Kecamatan Jelbuk terindikasi melakukan pelanggaran terkait netralitas.
Rahmat mengungkapkan, temuan adanya ketidaknetralan penyelenggara Pemilu di Jelbuk diketahui ketika dirinya berkunjung ke salah satu rumah warga di Desa Panduman.
“Saat bertamu, ada salah satu penyelenggara Pemilu yang turut kami juga berasal dari rumah warga. Oknum tersebut menunjukkan percakapan grup whatsapp bernama Medan Juang Jelbuk 24 yang berisi 20 anggota semuanya merupakan penyelenggara,” ungkapnya.
Baca Juga: Hadiri Kopdar Cinta, Kaesang Sebut Tak Sadar Diajak Gus Fawait Blusukan ke Kandang Lawan
Dari grup tersebut, diketahui ada obrolan antar anggota yang diarahkan untuk memenangkan paslon nomor urut 01, Hendy Siswanto-Gus Firjaun.
Rahmat menilai, hal itu seharusnya tidak perlu terjadi dan dilakukan oleh seorang penyelenggara.
“Mereka harus netral. Oleh karenanya kami mendesak kepada Bawaslu agar mengusut dan menindak penyelenggara tersebut. Bila perlu diganti jika terbukti melanggar,” tegasnya.
Dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilu, tim advokasi melampirkan screenshot percakapan grup whatsapp sebagai bukti.
Dihubungi terpisah, PPK Jelbuk Kardi belum menanggapi konfirmasi dari wartawan terkait laporan dugaan tidak netralnya penyelenggara Pemilu di Kecamatan Jelbuk.
Comment