JEMBER, (News Indonesia) – Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati Gus Firjaun dan sejumlah pejabat Pemkab Jember, Senin (01/8/2022), berangkat ke Surabaya untuk menemui Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi.
Rombongan Bupati Jember bermaksud untuk mencari solusi setelah gagalnya penetapan peraturan daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD TA 2021 pada Rapat Paripurna di DPRD Jember hari sebelumnya.
Seperti kita tahu, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3, penetapan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang LPP APBD tahun sebelumnya.
“Menindaklanjuti hal itu, kami langsung lapor kepada ibu gubernur untuk izin menggunakan Perkada atau Peraturan Kepala Daerah,” ucap Bupati Hendy.
Dengan adanya Perkada maka pembangunan daerah Jember dapat terus berjalan.
Namun, ada konsekuensi dengan perubahan Perda menjadi Perkada, yakni usulan-usulan dalam P-APBD tidak dapat diakomodir di tahun 2022 ini.
“Kami menegaskan di depan gubernur bahwa kami Pemkab Jember tetap menjaga hubungan lebih baik lagi dengan temen-temen dewan dan juga saran dari Gubernur untuk menghadap ke Depdagri untuk izin menggunakan Perkada,” sambungnya.
Pemkab Jember akan didampingi oleh OPD Provinsi (bisa sekda provinsi, inspektur, atau kepala bappeda provinsi). Selain itu, jika Jember akan menggunakan Perkada P-APBD, pihak provinsi siap untuk melakukan evaluasi. (*)
Comment