Belum Diperiksa, Saksi Pelapor Nilai Bawaslu Jember Lambat dan Tak Serius Tangani Perkara

Foto: M. Husni Thamrin menunggu pemeriksaan Bawaslu.

JEMBER, (News Indonesia) – Profesionalisme Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan adanya pelanggaran di Pilkada Jember kini patut dipertanyakan. Hal itu dikemukakan Husni Thamrin, saksi pelaporan penggunaan mobil dinas berpelat merah yang digunakan untuk membawa dan memasang banner petahana Hendy-Firjaun.

Thamrin mengaku kecewa dan menilai Bawaslu tidak serius menanggapi laporan pelanggaran.

Sejatinya, Thamrin akan memberikan keterangan sebagai saksi sesuai undangan Bawaslu yang akan diadakan pada Sabtu (12/10/2024) jam 11 siang.

Namun, tidak ada satupun Komisioner Bawaslu yang ada di kantor pada jam tersebut. Padahal, undangan klarifikasi ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu, Sanda Aditya Pradana.

“Kebetulan saya ini sebagai orang yang merekam video menghormati panggilan (Bawaslu), saya tepat waktu ternyata sampai di Bawaslu Jember tidak ada orang. Saya menunggu sampai sekitar 45 menit juga tidak ada orang, kata salah satu staff tidak ada satupun pimpinan Bawaslu,” ujarnya.

Baca Juga: Berantas Korupsi, Anggota Komisi C DPRD Jember Dukung Penyegelan Billboard Pemkab Jember oleh Ditreskrimsus Polda Jatim

Thamrin pun menyebut telah di prank oleh Bawaslu. Sebelum jam pemeriksaan pada 11.00, dia sudah berada di Kantor Bawaslu dan beranjak pulang setelah sampai jam 11.45 tidak ada satu orang pun pimpinan Bawaslu yang ada di kantor.

Kinerja Bawaslu dianggap Thamrin tidak maksimal termasuk dalam kasus yang melibatkan dirinya sebagai saksi yang telah merekam peristiwa penggunaan fasilitas negara (mobil Camat) untuk memasang banner salah satu paslon peserta Pilkada.

“Bawaslu ini mulai dulu tidak serius memang, dia untuk menerima laporan saja aturannya itu 3 hari untuk mengkaji apakah memenuhi syarat formil dan materiil, aturannya itu juga menghambat karena bisa ditambah 2 hari. Sementara, ada pengaduan yang harus gerak cepat segera ditangani, Bawaslu ini jaringan kan luas sampai ke desa seharusnya bisa cepat,” urainya.

Lambannya pergerakan Bawaslu ini menurut Thamrin bisa berpotensi menghilangkan barang bukti di lapangan.

“Misalnya seperti laporan ini. Laporannya Rabu tanggal 2, siang itu sudah viral di mana-mana tapi panggilannya 10 hari kemudian. Jadi tentu saja ini para terlapor bisa menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

Sebagai informasi, Thamrin merupakan perekam video mobil dinas Camat Ambulu yang diduga membawa dan memasang banner paslon Hendy Siswanto-Gus Firjaun.

Comment