Ada Transaksi Jual Beli Suara, Caleg Partai NasDem Laporkan Oknum PPK ke Bawaslu Jember

Foto: David Handoko Seto saat memberikan keterangan ke wartawan.

JEMBER, (News Indonesia) – Caleg Partai NasDem Kabupaten Jember David Handoko Seto meradang saat mengetahui dugaan adanya sebuah transaksi yang melibatkan penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan atau PPK untuk menggeser perolehan suara partai ke salah satu caleg.

David menyebut adanya transaksional tersebut bukan sebuah dugaan tetapi benar terjadi.

“Kami struktural Partai NasDem meluruk PPK Sumbersari karena disini bukan lagi diduga tapi terbukti ada kecurangan pencurian suara, penggeseran suaranya Partai NasDem kepada salah satu caleg yang itu dilakukan dengan sengaja dengan sebuah transaksi,” ucapnya.

Praktik kotor ini menurut David harus diusut tuntas, dan meminta PPK Sumbersari harus bertanggung jawab.

“Mungkin saja itu hanya dilakukan oleh oknum, tapi PPK Sumbersari ini adalah kelembagaan resmi kolektif kolegial di bawah KPU dan harus bertanggung jawab terhadap produk hukum yang dikeluarkan. Maka itu kami di sini mempertanyakan kenapa itu bisa terjadi,” jelasnya.

Baca Juga: Utak Atik Suara Antara Caleg Partai Golkar Dapil Jember-Lumajang Dilaporkan ke Bawaslu

“Dan ini sudah sengaja karena D hasil (rekap kecamatan) yang sudah dishare kepada seluruh saksi partai awalnya. Kemudian besoknya ketika ditandatangani angkanya berubah dan berubahnya tidak main-main, dan partai kami yang dirugikan. Indikasi ini tidak menutup kemungkinan terjadi jual beli suara dengan partai lain,” imbuhnya.

Indikasi jual beli suara juga terjadi di NasDem. David mengaku memiliki bukti telah terjadi transaksi antara anggota PPK dengan salah satu caleg NasDem dengan modus memindahkan suara partai maupun caleg lainnya.

David secara terang-terangan menyebut satu nama seorang caleg NasDem dari dapil yang sama dengannya yang diduga melakukan transaksi jual beli suara menggandeng PPK.

“Kami ingin keadilan, kami ingin pelakunya diproses secara hukum karena ini sudah terjadi suap menyuap, ada transaksi uang 5 juta yang informasinya dilakukan oleh oknum caleg dengan pelaku atas intruksi petugas PPK dari kecamatan lain. Jadi pemindahan suara partai ini kepada salah satu caleg nomor urut 7 namanya Rendra Wirawan,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Devi Aulia dari Bawaslu Jember mengatakan pihaknya siap menerima laporan dalam bentuk apapun terkait sengketa Pemilu.

“Kami juga siap menindaklanjuti laporan itu. Kalau terkait dengan pelanggaran administrasi atau pun pidana kami siap menindaklanjuti dengan mekanisme yang ada di Bawaslu,” tuturnya.

Tahapan rekapitulasi saat ini telah sampai proses pengumpulan D hasil sehingga tidak bisa dilakukan penundaan atau penghitungan ulang. Sehingga Devi memberi saran kepada PPK agar menyampaikan adanya kekeliruan tersebut di tingkat rekapitulasi kabupaten.

“Kami memberikan saran perbaikan kepada PPK ketika nanti di rekapitulasi kabupaten teman-teman PPK membacakan ada kekeliruan baik itu disengaja atau tidak disengaja mereka harus menyampaikan itu di forum rekapitulasi kabupaten,” tandasnya.

Soal adanya transaksi menggunakan sejumlah uang, Bawaslu belum bisa mengambil kebijakan lantaran masih mengumpulkan bukti-bukti kebenarannya.

“Belum ada bukti tetapi beliaunya (David Handoko) siap untuk memberikan bukti kepada Bawaslu.Terlepas itu transaksi atau sebagainya ketika itu ada perubahan (manipulasi) suara pun itu sudah menjadi pidana Pemilu. Jadi bukan transaksinya, perubahan suara itu lah yang menjadi dugaan pidana Pemilunya,” pungkas Devi Aulia.

Comment