JEMBER, (News Indonesia) – Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman memimpin rapat verifikasi hybrid dalam penilaian Kabupaten Layak Anak melalui daring dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berlangsung Kamis (25/5/2023) di lobi kantor Pemkab Jember.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri Kepala Dinas P3AKB Suprihandoko, Kepala Dinas Kesehatan Koeshar Yudyarto tersebut tim penilai dari kementerian melakukan evaluasi terkait komponen apa saja yang menjadikan sebuah kabupaten menjadi tempat yang layak bagi anak.
Wabup Firjaun mengatakan, kasus yang melibatkan seorang anak menjadi atensi dalam upaya pencegahan. “Hari ini kita melakukan evaluasi lapangan secara hybrid oleh tim penilai. Kami sampaikan ada catatan yang perlu dikemukakan, misalkan langkah-langkah pencegahan terhadap kasus anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya kepada wartawan usai acara.
Wabup menyebut, kelengkapan dokumen untuk penilaian verifikasi hybrid Kabupaten Layak Anak akan segera dikirim dalam waktu dekat untuk segera mengeluarkan skor. Setelah skor keluar maka akan terpampang kategori yang diperoleh Kabupaten Jember sesuai yang ditetapkan Kementerian PPPA.
Wabup Firjaun berharap Kabupaten Jember bisa naik skor dari kategori Layak Anak Nindya ke Layak Anak Utama. Sehingga dapat lebih memperhatikan hak-hak anak.
Mejuwudkan Kabupaten Layak Anak telah tertera dalam perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Undang-Undang ini dipertegas, bahwa urusan pemerintah dibidang perlindungan anak merupakan urusan wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah didukung oleh masyarakat, media, dan dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan anak. (*)
Comment