Polisi Amankan 3,2 Gram Sabu dari Tangan Oknum Aparat Desa di Sumenep

SUMENEP, (News Indonesia) — Satreskoba Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan 3,2 gram narkotika jenis sabu, dari oknum aparat desa di Kecamatan Guluk guluk, di salah satu rumah milik rekannya.
Zainuddin (54), warga Dusun Tanodung Daya, Desa Guluk guluk, Kecamatan Guluk guluk ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena kedapatan mengkonsumsi sabu bersama tiga rekannya.
Pria parah baya yang merupakan kepala Dusun Tanodung Daya, Desa/Kecamatan Guluk-guluk ini, dicokok polisi, di Dusun Banlapah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk guluk. Sabtu (16 Februari 2019) sekira pukul 13.00 WIB.
“Para tersangka ini kita amankan di kamar rumah milik tersangka Wakid, di Dusun Banlapah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk guluk, Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Sabtu (16/2/2019) petang.
Berdasarkan kronologis, setelah petugas Satreskoba Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering melakukan pesta sabu di rumahnya, korp bhayangkara melakukan penyelidikan secara intensif.
“Kita lakukan penyelidikan secara intensif, tidak lama kemudian mendapat informasi bahwa di rumah terlapor sedang pesta sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” imbuhnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu di lantai, setelah ditunjukkan, empat orang yang sedang nyabu mengakui sedang melakukan pesta barang haram sabu.
Para tersangka masing masing,
Wakid (42) warga Dusun Banlapah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, kemudian Hairul Anam, warga Dusun Cecek, Desa Aeng Panas, Kecamatan Paragaan, kelahiran 1 Januari 1978, dua tersangka lainnya adalah Abdullah (44) warga Dusun Daleman, Desa Karduluk, Kecamatan Paragaan, dan seorang kepala dusun Tanodung Daya, Desa/Kecamatan Guluk-guluk, atas nama Zainuddin.
“Ke empat tersangka ini kita amankan di kamar rumah milik tersangka Wakid di Dusun Banlapah, Desa Bragung, Kecamatan,” jelas AKP Heri.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan para tersangka, lima kantong plastik sabu, alat hisap, korek api serta sendok sabu terbuat dari potongan sedotan.
“BB yg berhasil disita 5 poket plastik klip kecil sabu dengan berat kotor 3,2 gram, seperangkat alat hisap, 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna bening dan 1 korek api gas warna bening kombinasi kuning,” tukas mantan Kapolsek Sumenep Kota ini.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentanv Narkotika. (Imam/Jie)

Comment