Ujian Profesi Advokat PERADI Jember, Tingkat Kelulusan Capai 90 Persen

JEMBER, (News Indonesia) – Ujian profesi advokat (UPA) kembali digelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Jember dengan menggandeng Fakultas Hukum Universitas Jember, Sabtu (14/7/2018).

Ujian yang digelar di Aula Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut sudah yang kelima kalinya diselenggarakan, dimana menurut Ketua DPC. PERADI Jember, H. EA. Zainal Marzuki, SH, MH mengatakan tingkat kelulusannya mencapai 90 persen.

“Alhamdulillah pelaksanaan UPA di Jember sudah berjalan yang kelima kalinya sejak tahun 2016 lalu dengan kelulusan yang mencapai 90%,” ujarnya.

Zainal menambahkan hingga saat ini, PERADI Jember telah meluluskan 11 angkatan, dan angkatan 12 baru dibuka, jadi bagi para Sarjana Hukum yang ingin mengambil Profesi Advokat dipersilahkan mendaftarkan diri.

Baca Juga: Tegaknya Hukum Akan Berdampak Pada Perkembangan Ekonomi 

Lebih lanjut Zainal mengungkapkan bahwa profesi Advokat adalah profesi yang mulia. Ada sisi moral dan sosial yang juga diutamakan dalam membela serta mencari kebenaran dalam persidangan.

“Advokat juga harus membantu warga kurang mampu yang bermasalah hukum dengan gratis selain menangani yang umum,” tuturnya.

Sementara itu Sekretaris Bidang Pembelaan Organisasi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, Andris Basril, SH, MH menjelaskan bahwa pelaksanaan UPA angkatan ke XVIII hari ini dilaksanakan secara serentak di 34 Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

“Seperti yang sekarang dilaksanakan di Kabupaten Jember yang meliputi beberapa Kabupaten seperti Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Lumajang dan Probolinggo dan di ikuti 76 peserta Ujian Advokat yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember,” jelasnya.

Andris menyampaikan bahwa pihaknya ditugaskan dari pusat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) untuk menjadi pengawas di Kabupaten Jember dalam ujian advokat tahun ini.

“Ujian ini dilakukan untuk melakukan proses dari pada undang-undang advokat sendiri yakni UU no 18 tahun 2003 dimana untuk diangkat jadi seorang Advokat itu melalui proses pendidikan, jadi peserta ini telah mengikuti pendidikan-pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) tentunya untuk dilaksanakan, baru dia bisa mengikuti ujian advokat,” ungkapnya.

Andris juga mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dengan kampus-kampus lokal seperti di Universitas Jember ini dalam melaksanakan UPA.

“Setelah mengikuti ujian, tentunya mereka langsung mengikuti aturan yang ada tentunya akan mengajukan yang lulus-lulus untuk di sumpah atau dilantik oleh Pengadilan Tinggi. Ada persyaratan minimal pertama usia minimal 25 tahun dan telah lulus dua tahun sejak Ijazah S1, baru itu persyaratan untuk di sumpah dan dilantik termasuk juga magang dua tahun,” pungkasnya. (Rahmat/Indah)

Comment