SUMENEP, (News Indonesia) – Oknum Kepala Desa (Kades) Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, dibekuk jajaran Kepolisian setempat. Dia diduga telah melakukan kekerasan terhadap Yusuf Riadi (35) warga Dusun Ban-Ban, Desa Talango. Saat ini yang bersangkutan sudah mendekam di Rutan Sumenep.
Pelaku adalah Karsono (51), Kepala Desa Essang, Kecamatan Tlango. Sedangkan dua pelaku lain masing-masing Yongky Vektory D (29) dan Irno (28), keduanya merupakan warga Dusun Guntong, Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten setempat.
“Ketiga tersangka terlibat dalam kasus Kekerasan yang di lakukan secara bersama-sama, yang dilakukan terlapor Karsono (Kades Essang,red) dkk terhadap pelapor Yusuf Riadi,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit. Jumat (16/03/2018) siang.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (17/01/2018) lalu sekira jam 18.00 Wib, saat pelaku (Karsono,red) terlibat cekcok mulut dengan Yusuf Riadi di pelabuhan Talango. Tepatnya, ditimur pos penyeberangan tongkang Desa/Kecamatan setempat, cekcok mulut lantatan masalah angsuran Truk.
Baca Juga: Dinsos Bantah Penyaluran PKH di Sumenep Tidak Tepat Sasaran
Pertengkaran mulut itu bukan yang terakhir. Tak selang beberapa lama kemudian Karsono kembali dengan membawa Yongky Vektory D dan Irno untuk memukul korban. Akhirnya Yongki memukul korban, hingga mengenai bagian pelipis sebelah kanan sampai korban hampir terjungkal dan jatuh.
Melihat beberapa orang sedang bertengkar, Kamaruddin (saksi,red) bermaksud melerai. Bukannya reda, emosi pelaku Karsono dkk semakin menjadi.
Dalam kekerasan itu, pelaku mendorong korban. Oknum Kades ini juga memukul tubuh korban berkali-kali, hingga mengenai bagian kepala, wajah, dan dada korban. Karena tidak terima, korban membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (16/03/2018) sekira jam 16.25 Wib. Jajaran Kapolsek, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam beserta anggota telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Oknum Kades Essang dan kedua tersangka lain. Saat ini ketiga tersangka sudah di tahan di Rutan Polres Sumenep.
“Ketiga tersangka dititipkan di Rutan Polres Sumenep, dan untuk tersangka Karsono di tempatkan di Poliklinik Polres Sumenep karena dalam keadaan sakit,” terang AKP Abd Mukit.
Atas perbuatannya dia dijerat Pasal 170 ayat (1) KHUPidana Sub Pasal. 351 ayat (1) KUHPidana. (Sya/Jie)
Comment