Kasus Pencabulan Anak SD di SP3, Kasat Reskrim: Bisa Dibuka Kembali Kalau Ada Bukti Baru

Foto: Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al Qarni.

JEMBER, (News Indonesia) – Kasat Reskrim Polres Jember Abid Uais Al Qarni menanggapi beredarnya kabar dihentikannya penyidikan kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangani oleh Unit PPA.

Abid membenarkan kasus yang menimpa IS pelajar berusia 11 tahun tersebut telah dihentikan dengan diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Polisi mengeluarkan SP3 karena mengalami sejumlah kendala dalam kasus tersebut. “Di SP3 karena terkendala dengan minimnya saksi pada saat atau sebelum kejadian. Hasil visum dari psikiater juga tidak ditemukan tanda-tanda trauma,” ungkap Abid saat ditemui di kantornya, Senin (15/1/2024).

Selain itu, dikeluarkannya SP3 menurut Abid setelah dicabutnya laporan perkara oleh pihak keluarga korban. Laporan yang dilayangkan oleh kakak kandung korban pada Februari 2023 telah dicabut beberapa bulan setelah melapor.

Baca Juga: Satreskoba Polres Jember Tangkap Bandar Ganja

“Pelapor (kakak korban) didampingi oleh suaminya mencabut perkara tersebut dengan alasan korban akan dimasukkan ke ponpes,” imbuh Abid.

Kendati telah dihentikan, Abid menegaskan hal tersebut tidak serta merta membuat perkara sepenuhnya selesai. Perkara bisa dibuka kembali jika ada alat bukti atau petunjuk baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Setahun Berlalu Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Satreskrim Polres Jember Belum Jelas, Ada Apa?

Sebelumnya, diberitakan kasus pencabulan yang ditangani Polres Jember diduga tidak ditangani dengan serius. Pasalnya, belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan tahun 2023 itu. Dan terduga pelaku yang juga paman korban terlihat masih bekerja seperti biasa di kantornya. (*)

Comment