SUMENEP, (News Indonesia) — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat bernomor 141/4528/SJ tertanggal 10 Agustus 2020 perihal penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pilkades Antar Waktu (PAW) di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Pilkades serentak bisa dilanjutkan kembali sampai proses pelaksanaan Pilkada selesai digelar. Sementara Pilkada akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Mohammad Ramli mengatakan, saat ini tahapan Pilkades PAW untuk dua desa di Sumenep sudah sampai pada masa penjaringan calon. Sehingga, tahapannya akan tetap dilanjutkan.
“Surat edaran dari Mendagri memang ditekankan untuk pilkades serentak dan PAW ditunda. Untuk pelaksanaan pilkades serentak di Sumenep ditunda ke 2021. Khusus PAW tahapannya tetap dilanjutkan,” katanya. Kamis (13/8/2020).
Keputusan itu diambil, setelah pihaknya menjalin koordinasi dengan pemerintah di Jawa Timur. Hasilnya, tahapan Pilkades PAW yang sedang berjalan tetap bisa dilanjutkan.
“Kalau mengacu ke hasil konsultasi dengan pihak Provinsi Jawa Timur, tahapan yang sedang berjalan katakanlah tetap bisa berlangsung,” tegas Ramli.
Di samping itu, hasil laporan dari camat setempat juga menjadi pertimbangan. Sebab, sampai saat ini sudah masuk tahap penjaringan dan pendaftaran calon. Sehingga, nanti akan dilanjutkan dengan penetapan calon serta penetapan utusan pemilih di masing-masing dusun.
“Jadi, untuk Desa Pananggungan, Kecamatan Guluk-guluk, dan Desa Campor Timur, Kecamatan Ambunten itu tetap akan menggelar Pilkades PAW,” tegas Ramli.
Saat ini, pihaknya mengaku tinggal menunggu disposisi dari Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Meski harus dilaksanakan setelah Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
“Khusus pelaksanaan pemungutan suara karena lewat forum musyawarah desa maka diarahkan pelaksanaanya setelah pilkada. Intinya, tetap dilaksanakan tahun ini,” ucap mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep. (*)
Comment