GRESIK, (News Indonesia) — Terobosan inovatif dan solutif kembali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik dalam hal ini Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik.
Terbukti, Jumat (28/8/2020), Bupati Gresik Sambari Halim Radianto meluncurkan aplikasi e BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Bertempat di ruang Rapat lantai II Kantor BPPKAD, peluncuran e BPHTB ini dilaksanakan dengan acara yang sangat sederhana serta dihadiri oleh 30 orang undangan.
Selain Bupati Gresik yang melaunching program tersebut, tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik Asep Heri serta bebepa orang perwakilan dari Notaris, PPAT serta beberapa wajib pajak (WP).
Bupati Sambari mengatakan, diluncurkannya aplikasi e BPHTB ini untuk memudahkan para wajib pajak, Notaris, PPAT serta Pemerintah dalam hal ini BPPKAD serta BPN.
“Dengan adanya aplikasi ini, selain meningkatkan perolehan Pendapatan asli daerah dari sektor Pajab BPHTB, juga akan meminimalisir perselisihan antara Wajib Pajak dengan berbagai pihak terkait,” katanya.
Untuk mengurus BPHTB, para WP bisa langsung mengakses aplikasi ini dan sudah ada ketentuan tarif yang harus dibayar. Setelah WP membayar dan mengunggah bukti pembayaran, maka surat pengesahan BPHTB sudah bisa langsung dicetak.
“Insya Allah, mulai Senin lusa aplikasi ini sudah bisa diluncurkan. Hari ini hanya launching dan efektif bisa digunakan pada Senin lusa dan seterusnya,” ujar Sambari.
Masih menurut Bupati, peluncuran aplikasi ini sekaligus menghilangkan percaloan dalam pengurusan BPHTB ini, karena sudah tidak ada lagi tawar-menawar tarif. Untuk itu, pihak Badan Pertanahan dan beberapa pihak terkait bisa memantau langsung. Jadi semuanya transparan.
Lebih jauh Bupati Sambari menyampaikan keberhasilan perolehan BPHTB selama masa pemerintahannya, yang katanya dulu perolehan BPHTB sangat minim.
Dulu saat tahun 2010 perolehan BPHTB hanya Rp 30 miliar. Setahun kemudian saat dirinya menjabat sudah naik menjadi Rp. 52 miliar. Tahun 2015 perolehan BPHTB meroket menjadi Rp. 194 miliar. Lalu pada tahun 2019 naik lagi menjadi Rp. 261 miliar. Bupati mengaku, ke depan pihaknya akan membuat Zona Nilai Tanah (ZNT).
Sementara Kepala BPN Asep Heri yang hadir mendampingi Bupati Sambari menyampaikan, nanti pada tahun 2024 seluruh bidang tanah di Gresik sudah terukur, terdaftar dan tersertifikasi.
“Saya bangga Pemkab Gresik terus menerus melakukan pembenahan dan penyempurnaan data BPHTB. Satu dua bulan ke depan kami akan melakukan integrasi data antara BPPKAD, BPN dan PPAT. Kami berharap nantinya ada launching nilai tanah,” tandas Asep Heri.
Asep Heri juga berjanji akan melaksanakan digitalisasi data. Semua data dan dokumen manual akan diubah ke digital.
Pada kesempatan itu Kepala BPN juga menyerahkan Dokumen pertanahan aset Pemkab Gresik, juga sertifikat masjid, TPQ dan Mushollah kepada perwakilan pengurus.
Atas kinerja BPN, Bupati Gresik juga memberikan bantuan pinjam pakai kendaraan operasional untuk BPN Gresik. (*)
Comment