SUMENEP, (News Indonesia) – Kader partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sumenep, Ahmad, Akhirnya resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumenep Periode 2014-2019, setelah melalui Rapat Paripurna Istimewa Peresmian dan Pengambilan Sumpah dan Janji Aggota DPRD Kabupaten Sumenep Pengganti Antar Waktu (PAW), Selasa (13/2/2018).
Ahmad menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumenep, menggantikan anggota sebelumnya, H. Iskandar yang sama-sama merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) asal daerah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Gapura, Dungkek, Batang-batang dan Batuputih.
Diketahui, peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Sumenep dari H. Iskandar kepada Ahmad tersebut, dilakukan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/152/011.2/2018. Surat tersebut disahkan oleh Pemerintah Gubernur Jawa Timur tertanggal 2 Februari 2018.
Rapat istimewa itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, dihadiri oleh Wakil Bupati, Ahmad Fauzi, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, Perwakilan Polres Sumenep dan Perwakilan Kodim 0827 Sumenep serta Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) lingkup Pemkab Sumenep.
Baca Juga: Jelang Pilgub Jatim 2018, Polres Sumenep Lakukan Simulasi Pengamanan Kota
“Mari bersama-sama meningkatkan peranan dan fungsi DPRD Sumenep secara legislasi, pengawasan, maupun fungsi anggaran dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Ketua DPRD Sumenep, H Herman Dali Kusuma saat memandu sumpah untuk anggota PDRD itu. Selasa (13/2/2018).
Sementara itu, Ahmad menyampaikan dirinya berjanji akan bekerja maksimal sebagai wakil rakyat. Dirinya juga berjanji akan selalu menyerap aspirasi dari masyarakat.
“Insyallah saya akan lakukan semaksimal mungkin sebagai anggota DPRD,” singkatnya.(Sya/Jie)
Comment