Sosialisasikan Program DBH-CHT, Ini Pesan Wabup Pamekasan

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Khalil Asy’ari Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan RI Nomor 222/ PMK.07/2017 tentang program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Selasa (06/02/2018).

Acara yang digelar di gedung PKPN Kemuning Pamekasan dihadiri para pimpinan SKPD Pamekasan dan semua ketua Komisi.

Wabup Pamekasan Khalil Asy’ari menyampaikan tentang program prioritas yang sumbernya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

Dijelaskan, ada empat program yang ada di Peraturan Menteri (Permen) Keuangan RI Nomor 222/ PMK.07/2017.

“Program DBH-CHT di bagi dalam empat program atau kegiatan di tahun 2018,” ungkapnya.

Dari empat Program itu, yakni, peningkatan kualitas bahan baku, Pembinaan industri, Pembinaan Lingkungan sosial dan Sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Baca Juga: Balai Desa Sana Laok Waru Pamekasan Disorot Warga 

“SKPD yang berpotensi dalam mengelola agar memiliki landasan yang kuat dalam mengelola DBH-CHT,” lanjut orang nomor dua di bumi Gerbang Salam itu.

Politisi Partai Berlogo Ka’bah itu menambahkan, dari hasil pengelolaan DBH-CHT, separuhnya akan dialokasikan untuk mendukung kesehatan nasional.

“Paling sedikit di prioritaskan 50% mendukung jaminan kesehatan Nasional,” jelas mantan ketua DPRD itu.

Di tahun 2018, Khalil berharap semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mampu menggunakan dan mengalokasikan DBH-CHT dengan tepat dan benar.

“Semua SKPD mampu mengalokasikan dengan semaksimal mungkin, tidak ada ragu dalam pengelolaan yang sumber dari DBH-CHT,” pungkasnya. (AQ/Jie)

Comment