SUNENEP, (News Indonesia) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Moh Amin enggan berkomentar banyak terkait dugaan adanya pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan yang rangkap jabatan.
“Biar langsung ke Kabupaten (Panwaskab,red) lah,” ujar Ketua Bawaslu Jatim Moh Amin, saat dikonfirmasi media melalui sambungan teleponnya, Senin, (30/10/2017).
Bahkan, disinggung soal beredarnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Panwaslu Trenggalek Nomor 05/BAWASLU-PROV.Jl-27/X/2017 tertanggal 23 Oktober 2017, Amin juga irit bicara.
“Ia langsung ke kabupaten, komisioner saja ya,” jelasnya.
Dalam surat yang viral itu, berisi dua poin penting, pertama pelemik dobel job pendamping desa PKH dan pendamping pertanian dan poin dua saran dari Ketua Bawaslu RI pendaftar belatar belang Pendaming PKH, Dana Desa, atau Pendamping Kementian Pertanian dan Guru Sertifikasi.
Baca Juga: Warga Grebek Oknum Kades Pakel Licin, Diduga Selingkuhi Istri Orang
Untuk itu, Panwalu Kabupaten Trenggalek memutuskan untuk menunda pengumuman hasil tes wawancara sampai terbitnya SE dan atau surat keputusan bersama.
“Jabatan itu urusan lembaga masing-masing, di kita tidak ada larangan, langsung ke panwas kabupaten begitu,” tuturnya lagi.
Sayangnya, saat dikejar tidak adanya larangan itu, Amin terdengar kurang berkenan saat terus dikejar pertanyaan awak media, bahkan lebih memilih ogah berkomentar lebih jauh.
“Dimuatnya sepotong-sepotong, Saya dengan berita kemarin. Lebih ke kabupaten. Tidak, ke kabupaten saja. Saya kemarin belain malah sepetong-sepotong dimasukan, mohon maaf makasi,” katanya sambil menutup sambungan teleponnya. (Ky/Jie)
Comment