SE KPU Sampang Terkait Penempatan Logistik Disekolah Terkesan Mendadak

SAMPANG, (News Indonesia) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mengeluarkan surat edaran (SE) ke PPK se Kabupaten Sampang di H – 1 pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang besok (27/10) tentang penempatan logistik (perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara) di lembaga pendidikan atau sekolah milik Pemerintah.
Surat edaran tersebut terkesan mendadak, membuat penyelenggara di sebagian PPK kebingungan dalam berkoordinasi dengan pihak lembaga pendidikan atau sekolah milik Pemerintah, dimana, dalam SE tersebut tidak ada tembusan ke Dinas terkait dan Bupati.
“Seharusnya dalam surat edaran tersebut ada tembusannya, jadi kita (PPK) tidak merasa kesulitan dalam berkoordinasi dengan pihak sekolah,” ungkap salah satu PPK yang tidak mau di publikasikan.
Muhammad Zaini, anggota PPK Kecamatan Robatal saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan pertamanya dengan menerima surat edaran tersebut membuat agak bingung juga, akan tetapi semua PPK di Kecamatan Robatal memutuskan untuk mengadakan rapat dan segera berkoordinasi dengan pihak lembaga pendidikan atau sekolah yang akan di tempati logistik, dikarenakan tidak semua desa mempunyai Balai Desa atau PPS tidak mempunyai kantor, maka lebih baik di tempat – tempat netral seperti sekolah.
“Dengan adanya surat edaran ini sempat kebingungan karena mendadak dan kita berpikiran positif tingking, dimana, tempat netral lebih baik agar tidak menimbulkan kecurigaan atau berspekulasi macam – macam dari tim paslon, dengan tujuan kondusif, sukses dan aman,” jelasnya. Jumat (26/10/2018).

Baca Juga: Hari Ini Pendistribusian Logistik Ke PPS, Puluhan DPT Ganda Ditemukan di Pulau Mandangin 

Syamsul Muarif Ketua KPU Sampang saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya menjelaskan memang benar KPU Sampang memberikan surat edaran dan memerintahkan ke penyenggara di bawah dalam penempatan logistik di anjurkan ke lembaga pendidikan atau sekolah, kemudian kalau ada kantor Kelurahan atau Balai Desa yang dibangun Pemerintah otomatis bisa di pergunakan untuk penempatan logistik.
“Jadi Kantor milik Pemerintah bisa di pergunakan untuk penempatan logistik,” jelasnya.
Saat di tanya masalah tidak ada tembusan dalam surat edaran tersebut kepada Bupati atau pihak terkait yaitu Dinas pendidikan, Syamsul Maarif dengan tegas menyatakan Bupati sudah menyampaikan edaran tentang penempatan logistik di lembaga pendidikan atau sekolah milik Pemerintah.
“Kalau ada sekolah yang menolak segera laporkan ke KPU dan akan kami teruskan kepada Bupati, biar Bupati akan memerintahkan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.(Me2t/Dewi).

Comment