SAMPANG, (News Indonesia) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mengeluarkan surat edaran (SE) ke PPK se Kabupaten Sampang di H – 1 pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang besok (27/10) tentang penempatan logistik (perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara) di lembaga pendidikan atau sekolah milik Pemerintah.
Surat edaran tersebut terkesan mendadak, membuat penyelenggara di sebagian PPK kebingungan dalam berkoordinasi dengan pihak lembaga pendidikan atau sekolah milik Pemerintah, dimana, dalam SE tersebut tidak ada tembusan ke Dinas terkait dan Bupati.
“Seharusnya dalam surat edaran tersebut ada tembusannya, jadi kita (PPK) tidak merasa kesulitan dalam berkoordinasi dengan pihak sekolah,” ungkap salah satu PPK yang tidak mau di publikasikan.
Muhammad Zaini, anggota PPK Kecamatan Robatal saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan pertamanya dengan menerima surat edaran tersebut membuat agak bingung juga, akan tetapi semua PPK di Kecamatan Robatal memutuskan untuk mengadakan rapat dan segera berkoordinasi dengan pihak lembaga pendidikan atau sekolah yang akan di tempati logistik, dikarenakan tidak semua desa mempunyai Balai Desa atau PPS tidak mempunyai kantor, maka lebih baik di tempat – tempat netral seperti sekolah.
“Dengan adanya surat edaran ini sempat kebingungan karena mendadak dan kita berpikiran positif tingking, dimana, tempat netral lebih baik agar tidak menimbulkan kecurigaan atau berspekulasi macam – macam dari tim paslon, dengan tujuan kondusif, sukses dan aman,” jelasnya. Jumat (26/10/2018).
Baca Juga: Hari Ini Pendistribusian Logistik Ke PPS, Puluhan DPT Ganda Ditemukan di Pulau Mandangin
Comment