LSM BMB Demo Kejari Sampang, Soal Dugaan Pungli Prona Desa Dulang

SAMPANG, (News Indonesia) – LSM Barisan Madura Bangkit (BMB) bersama masyarakat Desa Dulang Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang melakukan aksi demo ke kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur. Rabu (9/5/2018).

Puluhan massa mendatangi Kantor Kejari Sampang dalam rangka menindaklanjuti laporan warga Desa Dulang Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Prona atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh oknum Desa Dulang.

Korlap aksi Abd Gani meminta Kejari Sampang jangan tebang pilih dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Desa yang meminta kepada warga, dari Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu perbidang.

“Kejari Sampang jangan tebang pilih dan segera memproses hukum oknum itu karena jelas merugikan masyarakat,” pinta Korlap aksi di hadapan Humas Kejari Sampang Joko Suharyanto.

Abd Gani mengancam kalau Kejari Sampang tidak menindaklanjuti laporan warga, kasus pungli Prona Desa Dulang akan mengerahkan massa yang lebih banyak dari hari ini.

“Segera di usut tuntas dan kalau bisa langsung di hukum dan di tangkap,” teriak Gani.

Sementara Humas Kejari Sampang yang menemui para pendemo Joko Suharyanto menjelaskan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat untuk meneruskan laporan masyarakat terkait dugaan pungli pelaksanaan program Prona atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Dulang Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.

“Laporan itu sudah diterima Kejari Sampang. Tapi aturan dan ketentuan memerintahkan Kejaksaan Agung atau Polri jika ada laporan mengenai penyalahgunaan wewenang berkaitan program PTSL agar diserahkan ke Inspektorat, dengan catatan minta untuk ditelisik, diperiksa dan dilakukan puldata. Kemudian jika hasilnya disimpulkan Inspektorat ada unsur pidana, maka diserahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ujar Humas Kejari Sampang Joko Suharyanto dihadapan para pendemo.

Joko mengatakan, ketentuan tersebut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Inpres itu turun sejak Februari 2018.

“Jadi Penanganan kasus ini menunggu hasil dari Inspektorat,” jelasnya. (Me2t/Jie).

Comment